BEI Perkirakan Nilai Transaksi SPPA Capai Rp125 Triliun

Selasa, 10 Oktober 2023 - 13:52 WIB
loading...
BEI Perkirakan Nilai...
BEI mengungkap proyeksi nilai transaksi SPPA. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) memperkirakan transaksi melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) mencapai Rp125 triliun. Proyeksi tersebut akan tercatatkan hingga akhir 2023.

Baca juga: BEI Pede Bursa Karbon Bisa Danai Proyek Ramah Lingkungan

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyebut, hingga akhir September 2023 nilai transaksi melalui SPPA berada di posisi Rp74,1 triliun (year to date) dengan frekuensi transaksi melebihi 7.300 kali. Nilai transaksi itu ditargetkan meningkat hingga akhir tahun ini.

Saat ini ada 32 pengguna jasa SPPA hingga September 2023. Jeffrey menyebut, ke-32 pengguna jasa berasal dari 19 bank, 12 sekuritas, serta satu money broker. Menurutnya, data tersebut membuktikan permintaan yang semakin tinggi pada perdagangan di pasar modal melalui SPPA.

"Kami berkomitmen untuk membekali para pelaku pasar dengan terus mengembangkan platform SPPA agar mempermudah perdagangan EBUS di pasar sekunder, meningkatkan efisiensi dan efektifitas perdagangan EBUS, dan menjadikan SPPA sebagai sistem utama dalam perdagangan surat utang di Indonesia,” ujar Jeffrey, Selasa (10/10/2023).

BEI berkomitmen mengembangkan SPPA melalui peningkatan user experience dan automation. Hal ini dilakukan pada kuartal IV-2023. Sementara, pengembangan repo efek bersifat utang atau sukuk (EBUS) akan dilaksanakan pada tahun depan.

Jeffrey memastikan BEI terus berinovasi untuk menyediakan layanan perdagangan pasar modal yang efektif dan efisien. Salah satunya adalah mengembangkan SPPA, sebuah platform elektronik untuk memfasilitasi perdagangan efek bersifat utang atau sukuk di pasar sekunder.

BEI sebagai Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) telah meluncurkan SPPA pertama kali pada 9 November 2020 sebagai respons terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang PPA.

Dia mencatat, pada prinsipnya SPPA dapat memperdagangkan efek bersifat utang dan sukuk yang telah melalui penawaran umum, surat berharga negara atau EBUS lain yang ditetapkan oleh OJK.

Mekanisme perdagangan EBUS melalui SPPA dapat dilakukan dengan mekanisme Kuotasi/Central Limit Order Book (CLOB), Request For Quotation (RFQ) dan Negosiasi antar pihak/Request For Order (RFO).

Sehingga, SPPA tidak hanya mengakomodasi mekanisme perdagangan EBUS saat ini, tetapi juga dilengkapi dengan mekanisme perdagangan lainnya sesuai dengan best practice untuk mendapatkan harga yang terbaik.

“Sejak diimplementasikan sampai dengan sekarang, SPPA terus mengembangkan perannya dalam ekosistem perdagangan Surat Utang di Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Jawaban Berkelas Sandy Walsh Ditanya Target Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pada 1 Januari 2022, SPPA dipercaya oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan untuk menjadi platform kuotasi oleh Dealer Utama atas Perdagangan SUN Seri Benchmark. Bahkan, pada 1 April 2022 juga dipercaya untuk menjadi platform kuotasi untuk perdagangan SBSN Seri Benchmark.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
Bursa Saham Merana Jelang...
Bursa Saham Merana Jelang Iduladha, IHSG Ditutup Longsor 1,23% ke 6.130
Sempat Merah di Awal...
Sempat Merah di Awal Sesi, IHSG Ditutup Menguat Tipis ke 6.206
Bursa Saham Dibuka Lesu,...
Bursa Saham Dibuka Lesu, IHSG Lanjut Melemah ke 6.065 Pagi Ini
IHSG Ambrol 2,75% ke...
IHSG Ambrol 2,75% ke 6.144, Terburuk di Emerging Market Asia
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
Nasdem Dukung Bareskrim...
Nasdem Dukung Bareskrim Berantas Manipulasi Pasar Modal
Regulator Mundur, IHSG...
Regulator Mundur, IHSG Tersungkur: Ketika Krisis Kepercayaan Menghantam Pasar Modal
Rekomendasi
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved