BEI Tegaskan Kewajiban Lapkeu dan Denda Tetap Berlaku bagi Emiten Zombie Sekalipun
Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
"Denda itu bukan untuk mencari pendapatan. Tapi denda lebih banyak kepada meng-educate mereka, dan memberikan awareness terutama kepada jajaran direksi untuk menyampaikan laporan," tegasnya.
Hingga akhir September 2023, BEI telah menerbitkan peringatan tertulis ketiga dan denda sebesar Rp150 juta bagi 41 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2023.
Baca juga: Keren! Pebasket Indonesia Marques Bolden Perkuat Milwaukee Bucks di Pramusim NBA
Dari jumlah tersebut, terdapat nama-nama emiten yang sudah tak lagi beroperasi, bahkan tidak menyelenggarakan rapat umum pemegang saham sejak lama, seperti PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Mitra Pemuda (MTRA), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), dan lain sebagainya.
Hingga akhir September 2023, BEI telah menerbitkan peringatan tertulis ketiga dan denda sebesar Rp150 juta bagi 41 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2023.
Baca juga: Keren! Pebasket Indonesia Marques Bolden Perkuat Milwaukee Bucks di Pramusim NBA
Dari jumlah tersebut, terdapat nama-nama emiten yang sudah tak lagi beroperasi, bahkan tidak menyelenggarakan rapat umum pemegang saham sejak lama, seperti PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Mitra Pemuda (MTRA), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), dan lain sebagainya.
(uka)
Lihat Juga :