BEI Tegaskan Kewajiban Lapkeu dan Denda Tetap Berlaku bagi Emiten Zombie Sekalipun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kewajiban penyampaian laporan keuangan sekaligus denda bagi yang terlambat tetap berlaku bagi seluruh perusahaan tercatat, meskipun mereka sudah tak lagi beroperasi. Diketahui masih terdapat emiten "zombie" yang menginjakkan kaki di PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ).
Emiten zombie hanya tinggal nama, dan tak memiliki pengurus. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, denda tetap diberikan menyertai peringatan kedua dan ketiga dari bursa.
"Kami ingin memberikan shock therapy, sehingga mereka itu paling tidak ter-inform sampai ke direksi," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan pengalaman bursa, terang Nyoman, peringatan pertama yang diberikan kadangkala tidak sampai ke perusahaan lantaran masih sebatas teguran tertulis tanpa bersinggungan dengan 'monetary-unit'.
"Saat itu ada monetary-unit yang berhubungan dengan pengeluaran uang, karena itu harus dibayar, maka itu akan di-report ke pengurus (board). Untuk itu kami mengenakan denda," papar Nyoman.
Nyoman menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk melihat, memantau, dan mengawasi perusahaan terbuka. Demikian juga stakeholder pasar modal yang juga berhak untuk mendapatkan informasi sekaligus pertanggungjawaban dari pengurus emiten.
"Denda itu bukan untuk mencari pendapatan. Tapi denda lebih banyak kepada meng-educate mereka, dan memberikan awareness terutama kepada jajaran direksi untuk menyampaikan laporan," tegasnya.
Hingga akhir September 2023, BEI telah menerbitkan peringatan tertulis ketiga dan denda sebesar Rp150 juta bagi 41 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2023.
Dari jumlah tersebut, terdapat nama-nama emiten yang sudah tak lagi beroperasi, bahkan tidak menyelenggarakan rapat umum pemegang saham sejak lama, seperti PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Mitra Pemuda (MTRA), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), dan lain sebagainya.
Emiten zombie hanya tinggal nama, dan tak memiliki pengurus. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, denda tetap diberikan menyertai peringatan kedua dan ketiga dari bursa.
"Kami ingin memberikan shock therapy, sehingga mereka itu paling tidak ter-inform sampai ke direksi," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan pengalaman bursa, terang Nyoman, peringatan pertama yang diberikan kadangkala tidak sampai ke perusahaan lantaran masih sebatas teguran tertulis tanpa bersinggungan dengan 'monetary-unit'.
"Saat itu ada monetary-unit yang berhubungan dengan pengeluaran uang, karena itu harus dibayar, maka itu akan di-report ke pengurus (board). Untuk itu kami mengenakan denda," papar Nyoman.
Nyoman menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk melihat, memantau, dan mengawasi perusahaan terbuka. Demikian juga stakeholder pasar modal yang juga berhak untuk mendapatkan informasi sekaligus pertanggungjawaban dari pengurus emiten.
"Denda itu bukan untuk mencari pendapatan. Tapi denda lebih banyak kepada meng-educate mereka, dan memberikan awareness terutama kepada jajaran direksi untuk menyampaikan laporan," tegasnya.
Hingga akhir September 2023, BEI telah menerbitkan peringatan tertulis ketiga dan denda sebesar Rp150 juta bagi 41 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2023.
Dari jumlah tersebut, terdapat nama-nama emiten yang sudah tak lagi beroperasi, bahkan tidak menyelenggarakan rapat umum pemegang saham sejak lama, seperti PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Mitra Pemuda (MTRA), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), dan lain sebagainya.
(uka)