BEI Tegaskan Kewajiban Lapkeu dan Denda Tetap Berlaku bagi Emiten Zombie Sekalipun

Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:24 WIB
loading...
BEI Tegaskan Kewajiban...
BEI tegaskan denda atas lapkeu tetap berlaku buat emiten yang tak beroperasi lagi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kewajiban penyampaian laporan keuangan sekaligus denda bagi yang terlambat tetap berlaku bagi seluruh perusahaan tercatat, meskipun mereka sudah tak lagi beroperasi. Diketahui masih terdapat emiten "zombie" yang menginjakkan kaki di PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ).

Baca juga: BEI Perkirakan Nilai Transaksi SPPA Capai Rp125 Triliun

Emiten zombie hanya tinggal nama, dan tak memiliki pengurus. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, denda tetap diberikan menyertai peringatan kedua dan ketiga dari bursa.

"Kami ingin memberikan shock therapy, sehingga mereka itu paling tidak ter-inform sampai ke direksi," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Berdasarkan pengalaman bursa, terang Nyoman, peringatan pertama yang diberikan kadangkala tidak sampai ke perusahaan lantaran masih sebatas teguran tertulis tanpa bersinggungan dengan 'monetary-unit'.

"Saat itu ada monetary-unit yang berhubungan dengan pengeluaran uang, karena itu harus dibayar, maka itu akan di-report ke pengurus (board). Untuk itu kami mengenakan denda," papar Nyoman.

Nyoman menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk melihat, memantau, dan mengawasi perusahaan terbuka. Demikian juga stakeholder pasar modal yang juga berhak untuk mendapatkan informasi sekaligus pertanggungjawaban dari pengurus emiten.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Andalkan Segmen Rumah...
Andalkan Segmen Rumah Tapak, HBAT Bukukan Penjualan Rp24,53 Miliar di 2025
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Ruben Onsu Syok Lihat...
Ruben Onsu Syok Lihat Betrand Peto Menangis, Siap Ajak Onyo Bicara dari Hati ke Hati
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Berita Terkini
Santai Seaplane Buka...
Santai Seaplane Buka Pangkalan di Banyuwangi, Perkuat Konektivitas Wisata Premium
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved