BEI Tegaskan Kewajiban Lapkeu dan Denda Tetap Berlaku bagi Emiten Zombie Sekalipun
Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:24 WIB
loading...
BEI tegaskan denda atas lapkeu tetap berlaku buat emiten yang tak beroperasi lagi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kewajiban penyampaian laporan keuangan sekaligus denda bagi yang terlambat tetap berlaku bagi seluruh perusahaan tercatat, meskipun mereka sudah tak lagi beroperasi. Diketahui masih terdapat emiten "zombie" yang menginjakkan kaki di PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ).
Baca juga: BEI Perkirakan Nilai Transaksi SPPA Capai Rp125 Triliun
Emiten zombie hanya tinggal nama, dan tak memiliki pengurus. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, denda tetap diberikan menyertai peringatan kedua dan ketiga dari bursa.
"Kami ingin memberikan shock therapy, sehingga mereka itu paling tidak ter-inform sampai ke direksi," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan pengalaman bursa, terang Nyoman, peringatan pertama yang diberikan kadangkala tidak sampai ke perusahaan lantaran masih sebatas teguran tertulis tanpa bersinggungan dengan 'monetary-unit'.
"Saat itu ada monetary-unit yang berhubungan dengan pengeluaran uang, karena itu harus dibayar, maka itu akan di-report ke pengurus (board). Untuk itu kami mengenakan denda," papar Nyoman.
Nyoman menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk melihat, memantau, dan mengawasi perusahaan terbuka. Demikian juga stakeholder pasar modal yang juga berhak untuk mendapatkan informasi sekaligus pertanggungjawaban dari pengurus emiten.
Baca juga: BEI Perkirakan Nilai Transaksi SPPA Capai Rp125 Triliun
Emiten zombie hanya tinggal nama, dan tak memiliki pengurus. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, denda tetap diberikan menyertai peringatan kedua dan ketiga dari bursa.
"Kami ingin memberikan shock therapy, sehingga mereka itu paling tidak ter-inform sampai ke direksi," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan pengalaman bursa, terang Nyoman, peringatan pertama yang diberikan kadangkala tidak sampai ke perusahaan lantaran masih sebatas teguran tertulis tanpa bersinggungan dengan 'monetary-unit'.
"Saat itu ada monetary-unit yang berhubungan dengan pengeluaran uang, karena itu harus dibayar, maka itu akan di-report ke pengurus (board). Untuk itu kami mengenakan denda," papar Nyoman.
Nyoman menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk melihat, memantau, dan mengawasi perusahaan terbuka. Demikian juga stakeholder pasar modal yang juga berhak untuk mendapatkan informasi sekaligus pertanggungjawaban dari pengurus emiten.
Lihat Juga :