Pemerintah Diminta Lakukan Kajian Mendalam Sebelum Food Estate Merauke Dijadikan KEK
Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:30 WIB
loading...
Rencana membuat Food Estate Merauke jadi KEK harus dilakukan kajian mendalam. Foto/Farmalandgrab
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana menjadikan lumbung pangan atau food estate Merauke, Papua, sebagai kawasan ekonomi khusus ( KEK ). Pemerintah diminta untuk mendalami apakah kawasan food estate Merauke memiliki kombinasi dari faktor ekonomi dan geografi dalam perdagangan internasional.
Baca juga: Menko Airlangga Ungkap Food Estate di Merauke Bakal Jadi KEK
Perlu dipikirkan pula standar infrastruktur dan standar pelayanan tertentu harus sudah sesuai dengan rencana tata ruang yang tidak mengganggu hutan lindung dan masyarakat sekitar.
"Tentu kita (harus) belajar dari kasus Rempang ya bahwa lahan yang diusulkan menjadikan KEK itu adalah paling sedikit 50% dari yang direncanakan dan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya. Artinya fungsi bentuk dan kemudian kriteria ini harus dipenuhi sebelum pemerintah menetapkan sebagai KEK," kata Ima Mayasari, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia dalam Market Review IDXChannel, Kamis (12/10/2023).
Ima menambahkan perlunya ada kajian lebih mendalam terkait dengan penetapan ini. Pasalnya, kata Ima, jika penetapan hanya didasarkan pada faktor ekonomi yang difokuskan pada ketahan pangan, tapi faktor lainnya tidak terpenuhi, berarti tidak ada keistimewaan.
Pemenuhan syarat, lanjut Ima, sesuai dengan ketentuan KEK yang berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
"Kalo faktor ekonomi saja yang terpenuhi tetapi geografi dalam perdagangan internasional tidak terpenuhi, tentu dalam konteks ini tidak memiliki keunggulan," katanya.
Baca juga: Menko Airlangga Ungkap Food Estate di Merauke Bakal Jadi KEK
Perlu dipikirkan pula standar infrastruktur dan standar pelayanan tertentu harus sudah sesuai dengan rencana tata ruang yang tidak mengganggu hutan lindung dan masyarakat sekitar.
"Tentu kita (harus) belajar dari kasus Rempang ya bahwa lahan yang diusulkan menjadikan KEK itu adalah paling sedikit 50% dari yang direncanakan dan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya. Artinya fungsi bentuk dan kemudian kriteria ini harus dipenuhi sebelum pemerintah menetapkan sebagai KEK," kata Ima Mayasari, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia dalam Market Review IDXChannel, Kamis (12/10/2023).
Ima menambahkan perlunya ada kajian lebih mendalam terkait dengan penetapan ini. Pasalnya, kata Ima, jika penetapan hanya didasarkan pada faktor ekonomi yang difokuskan pada ketahan pangan, tapi faktor lainnya tidak terpenuhi, berarti tidak ada keistimewaan.
Pemenuhan syarat, lanjut Ima, sesuai dengan ketentuan KEK yang berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
"Kalo faktor ekonomi saja yang terpenuhi tetapi geografi dalam perdagangan internasional tidak terpenuhi, tentu dalam konteks ini tidak memiliki keunggulan," katanya.
Lihat Juga :