Patok Besaran Bunga Pinjol, OJK Ngebut Terbitkan Aturan Baru Tahun Ini
Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:06 WIB
loading...
Siap-siap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan akan segera menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pinjaman online (pinjol). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan, akan segera menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pinjaman online ( pinjol ). Sebelumnya, sejumlah pihak memang meminta OJK untuk mengatur besaran bunga dan biaya layanan pinjol.
Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke Pinjol AdaKami
Hal ini didasari oleh penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) terkait kesepakatan bunga sebesar 0,4% yang dinilai tidak menyelesaikan masalah.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan menyebut jika aturan baru tersebut kemungkinan akan diterbitkan tahun ini.
“Secepatnya. Diusahakan (tahun ini),” kata Edi di Jakarta pada Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Gass! KPPU Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
Perihal besaran bunga pinjol, Edi menjelaskan bahwa penetapan bunga sebesar 0,8% per hari sudah berlaku sejak 2017 lalu. Kemudian, pada 2021 besaran bunga turun menjadi 0,4% per hari.
Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke Pinjol AdaKami
Hal ini didasari oleh penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) terkait kesepakatan bunga sebesar 0,4% yang dinilai tidak menyelesaikan masalah.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan menyebut jika aturan baru tersebut kemungkinan akan diterbitkan tahun ini.
“Secepatnya. Diusahakan (tahun ini),” kata Edi di Jakarta pada Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Gass! KPPU Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
Perihal besaran bunga pinjol, Edi menjelaskan bahwa penetapan bunga sebesar 0,8% per hari sudah berlaku sejak 2017 lalu. Kemudian, pada 2021 besaran bunga turun menjadi 0,4% per hari.
Lihat Juga :