Gass! KPPU Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ( AFPI ).
Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, lembaganya segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas tersebut.
"Penyelidikan awal ini bermula dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat," kata Gopprera dalam keterangan resmi KPPU-RI yang diterima MPI, Rabu (4/10/2023).
Dari penelitian, sambung Gopprera, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
"KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Dari laman resmi AFPI, terdapat 89 (delapan puluh sembilan) anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending," sambungnya.
KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif.
"Tujuannya antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal undang-undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan," pungkasnya.
Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, lembaganya segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas tersebut.
"Penyelidikan awal ini bermula dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat," kata Gopprera dalam keterangan resmi KPPU-RI yang diterima MPI, Rabu (4/10/2023).
Dari penelitian, sambung Gopprera, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
"KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Dari laman resmi AFPI, terdapat 89 (delapan puluh sembilan) anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending," sambungnya.
KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif.
"Tujuannya antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal undang-undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan," pungkasnya.
(uka)