Gass! KPPU Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
Kamis, 05 Oktober 2023 - 07:02 WIB
loading...
Bunga pinjol akan dislediki oleh KPPU. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ( AFPI ).
Baca juga: Heboh Nasabah Bunuh Diri, Petinggi AFPI Harus Dikuasai Pinjol Produktif
Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, lembaganya segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas tersebut.
"Penyelidikan awal ini bermula dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat," kata Gopprera dalam keterangan resmi KPPU-RI yang diterima MPI, Rabu (4/10/2023).
Dari penelitian, sambung Gopprera, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
Baca juga: Heboh Nasabah Bunuh Diri, Petinggi AFPI Harus Dikuasai Pinjol Produktif
Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, lembaganya segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas tersebut.
"Penyelidikan awal ini bermula dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat," kata Gopprera dalam keterangan resmi KPPU-RI yang diterima MPI, Rabu (4/10/2023).
Dari penelitian, sambung Gopprera, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
Lihat Juga :