Mendorong Legalisasi Wirausaha Sosial, Bagaimana Caranya?
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 11:55 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, Cahyo menambahkan, Ditjen AHU Kemenkumham tengah mendorong perumusan format anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Landasannya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024.
“Kalau suatu perusahaan deklarasi sebagai social enterprise, apa dasarnya dan kriterianya? Nah, yang kita lakukan adalah membuat format AD-ART khusus untuk social enterprise,” katanya.
Cahyo menegaskan, kebijakan yang bisa menguntungkan masyarakat dan negara akan terus didorong. “Segala bentuk kebijakan selama tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Hal-hal terkait wirausaha sosial memang masih tergolong baru di kalangan pelaku usaha. Salah satunya diungkapkan oleh Koordinator Pengembangan Program dan Modul Adya Foundation Zeny Natalya.
Dalam FGD tersebut, Ia mempertanyakan akan seperti apa ekosistem dari social enterprise . Selain itu, bagaimana jika organisasi seperti dirinya belum bisa sepenuhnya menyalurkan 51 persen profit untuk sektor sosial.
Sebagai informasi, berdasarkan Rancangan Undang-undang Kewirausahaan Nasional yang sempat dibahas di DPR RI, kewirausahaan sosial adalah Kewirausahaan yang memiliki visi dan misi untuk menyelesaikan masalah sosial dan/atau memberikan perubahan positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan lingkungan melalui perencanaan, pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan yang memiliki dampak terukur, dan menginvestasikan kembali sebagian besar keuntungannya untuk mendukung misi tersebut.
“Kalau suatu perusahaan deklarasi sebagai social enterprise, apa dasarnya dan kriterianya? Nah, yang kita lakukan adalah membuat format AD-ART khusus untuk social enterprise,” katanya.
Cahyo menegaskan, kebijakan yang bisa menguntungkan masyarakat dan negara akan terus didorong. “Segala bentuk kebijakan selama tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Hal-hal terkait wirausaha sosial memang masih tergolong baru di kalangan pelaku usaha. Salah satunya diungkapkan oleh Koordinator Pengembangan Program dan Modul Adya Foundation Zeny Natalya.
Dalam FGD tersebut, Ia mempertanyakan akan seperti apa ekosistem dari social enterprise . Selain itu, bagaimana jika organisasi seperti dirinya belum bisa sepenuhnya menyalurkan 51 persen profit untuk sektor sosial.
Sebagai informasi, berdasarkan Rancangan Undang-undang Kewirausahaan Nasional yang sempat dibahas di DPR RI, kewirausahaan sosial adalah Kewirausahaan yang memiliki visi dan misi untuk menyelesaikan masalah sosial dan/atau memberikan perubahan positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan lingkungan melalui perencanaan, pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan yang memiliki dampak terukur, dan menginvestasikan kembali sebagian besar keuntungannya untuk mendukung misi tersebut.
Lihat Juga :