Mendorong Legalisasi Wirausaha Sosial, Bagaimana Caranya?
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 11:55 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong legalisasi wirausaha sosial atau social enterprise di Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) mendorong legalisasi wirausaha sosial atau social enterprise di Indonesia. Dengan begitu, wirausaha sosial bisa mendapatkan insentif hingga fasilitas-fasilitas lain untuk pengembangan usaha.
“Di negara yang social enterprise-nya sudah memiliki badan hukum, mereka dapat insentif dan fasilitas yang berbeda dari perusahaan umumnya. Di Indonesia, sudah ada perusahaan yang mendeclare sebagai social enterprise, melihat tren ini Ditjen AHU mencoba bagaimana social enterprise bisa dilegalkan,” ujar Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Cahyo R Muzhar pada Focus Group Discussion dengan tema Social Enterprise yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10).
Baca Juga: Perbaiki Kualitas Pelayanan Publik di Daerah, KemenPAN-RB Gelar Kompetisi Wirausaha Sosial
Cahyo mengatakan, wirausaha sosial memiliki tujuan mulia untuk mengatasi permasalahan kemanusiaan, pendidikan, hingga kesehatan. Bentuk usaha ini selain berorientasi profit, sebagian keuntungannya juga dialokasikan untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut. Di sisi lain, banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi, namun entitas hukumnya belum ada di Indonesia.
“Kita melihat tren usaha di dunia, di banyak negara terutama negara maju sudah banyak entitas social enterprise yang sejalan dengan funder yang ingin menginvestasikan ke social enterprise,” ujar Cahyo.
Baca Juga: Keren, Wirausaha Sosial Ini Olah 400 Ton Sampah Kemasan Sachet jadi Bernilai Tambah
“Di negara yang social enterprise-nya sudah memiliki badan hukum, mereka dapat insentif dan fasilitas yang berbeda dari perusahaan umumnya. Di Indonesia, sudah ada perusahaan yang mendeclare sebagai social enterprise, melihat tren ini Ditjen AHU mencoba bagaimana social enterprise bisa dilegalkan,” ujar Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Cahyo R Muzhar pada Focus Group Discussion dengan tema Social Enterprise yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10).
Baca Juga: Perbaiki Kualitas Pelayanan Publik di Daerah, KemenPAN-RB Gelar Kompetisi Wirausaha Sosial
Cahyo mengatakan, wirausaha sosial memiliki tujuan mulia untuk mengatasi permasalahan kemanusiaan, pendidikan, hingga kesehatan. Bentuk usaha ini selain berorientasi profit, sebagian keuntungannya juga dialokasikan untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut. Di sisi lain, banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi, namun entitas hukumnya belum ada di Indonesia.
“Kita melihat tren usaha di dunia, di banyak negara terutama negara maju sudah banyak entitas social enterprise yang sejalan dengan funder yang ingin menginvestasikan ke social enterprise,” ujar Cahyo.
Baca Juga: Keren, Wirausaha Sosial Ini Olah 400 Ton Sampah Kemasan Sachet jadi Bernilai Tambah
Lihat Juga :