Pj Gubernur Sebut Sulsel Bangkrut, Stafsus Menkeu Beri Penjelasan

Senin, 16 Oktober 2023 - 13:55 WIB
loading...
Pj Gubernur Sebut Sulsel...
Staf Khusus Menteri Keuangan menanggapi pernyataan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin yang menyatakan bahwa provinsi yang dipimpinnya mengalami kebangkrutan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi pernyataan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin yang menyatakan bahwa provinsi yang dipimpinnya mengalami kebangkrutan lantaran perencanaan keuangan yang keliru.

Baca Juga: 5 Provinsi Luar Jawa Terkaya di Indonesia, Punya APBD Tinggi

Staf Khusus Menteri Keuangan ( Stafsus Menkeu ) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menilai, penggunaan istilah bangkrut sejatinya kurang tepat untuk memaknai ketidakmampuan Pemprov Sulsel dalam melunasi utang jangka pendek/panjang di tahun ini.

"Yang dialami Pemprov bukanlah kebangkrutan, melainkan kesulitan likuiditas akibat dari pengelolaan utang jangka pendek yang kurang pruden," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Hambatan Digitalisasi Anggaran Daerah

Diungkapkan Prastowo, pihaknya telah melakukan analisis terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022 dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2023 Pemprov Sulsel.

"Hasil analisis LKPD 2022 dan LRA 2023 Pemprov Sulsel menunjukkan kinerja keuangan yang kurang sehat, khususnya pada aspek likuiditas. Untuk tahun 2023, terdapat utang jangka pendek jatuh tempo dan utang jangka panjang yang menjadi kewajiban Pemprov," tuturnya.

Sebagai catatan, lanjutnya, masalah yang dialami Pemprov Sulsel adalah likuiditas yakni kesulitan melunasi utang jangka pendek, bukan solvabilitas atau kesulitan melunasi utang jangka panjang mengingat angsuran pokok utang jangka panjang telah dianggarkan dalam APBD 2023 pada pengeluaran pembiayaan.

"Tingginya kewajiban utang tersebut sebenarnya dapat dihindari dengan optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja, mengingat tingginya akumulasi SILPA tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya," terangnya.

Adapun diketahui bahwa, per Sep 2023 SILPA Pemprov berada di angka Rp676 miliar, dan kondisi ini diprediksi tetap terjadi hingga akhir tahun melihat tren realisasi PAD yang meningkat serta pola akumulasi SILPA di 2 tahun sebelumnya.

"Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, Pemprov dapat melakukan (1) negosiasi utang jangka pendek, (2) restrukturisasi utang jangka panjang, (3) optimalisasi pendapatan dan efisiensi serta realokasi belanja untuk menekan SILPA, dan/atau (4) refinancing sebagai langkah terakhir," tukasnya.

Sebagai informasi, SILPA adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD, angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Joy Air Bangkrut, Ribuan...
Joy Air Bangkrut, Ribuan Penumpang di China Telantar
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Imbas Perang AS-Israel...
Imbas Perang AS-Israel Vs Iran, Perusahaan Tekstil dan Garmen Terancam Tutup
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Terseret Dugaan Korupsi...
Terseret Dugaan Korupsi APBD, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK
Spirit Airlines Tutup...
Spirit Airlines Tutup karena Jadi Korban Perang Iran, Ini Respons Pemerintah Trump
Rekomendasi
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Berita Terkini
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved