TikTok Shop Tutup, Facebook dan Instragram Siap Jualan di Medsos
Senin, 16 Oktober 2023 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
"(Sosial media) tidak bolehlah transaksi, hanya (boleh) iklan saja," lanjutnya.
Lebih lanjut, Isy menjelaskan perizinan berusaha untuk menyelenggarakan transaksi online lewat media sosial penting untuk dilakukan dalam rangka melindungi konsumen di dalam negeri. Sebab perizinan tersebut akan memudahkan pemerintah untuk mengontrol operasional platform agar tidak merugikan konsumen.
Baca juga: Satukan Gelar WBO-IBF, Janibek Alimkhanuly: Aku Mau 2 Sabuk Lagi!
"Social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A (kantor perusahaan perwakilan asing). KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen. Kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu," pungkasnya.
Lebih lanjut, Isy menjelaskan perizinan berusaha untuk menyelenggarakan transaksi online lewat media sosial penting untuk dilakukan dalam rangka melindungi konsumen di dalam negeri. Sebab perizinan tersebut akan memudahkan pemerintah untuk mengontrol operasional platform agar tidak merugikan konsumen.
Baca juga: Satukan Gelar WBO-IBF, Janibek Alimkhanuly: Aku Mau 2 Sabuk Lagi!
"Social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A (kantor perusahaan perwakilan asing). KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen. Kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :