Indonesia Re Kembali Tunjukkan Komitmen Terapkan Bisnis Berkelanjutan
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 11:30 WIB
loading...
Indonesia Re menggelar Legal Sharing Session mengangkat topik Business Judgement Rule dan Essensial Legal Aspect, di Jakarta, Kamis (19/10/2023). FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re kembali menunjukkan komitmennya menjalankan tata kelola bisnis yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Hal itu tertuang dalam Legal Sharing Session mengangkat topik Business Judgement Rule dan Essensial Legal Aspect, di Jakarta, Kamis (19/10/2023). Indonesia Re mengangkat topik Business Judgement Rule dan Essensial Legal Aspect pada perjanjian bisnis.
"Indonesia Re meyakini bahwa memahami Business Judgement Rule serta Essensial Legal Aspect pada perjanjian bisnis dapat memitigasi risiko-risiko hukum yang mungkin terjadi di masa mendatang," ujar Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Y Walid.
Baca Juga: Pengguna Asuransi Kini Sudah Bisa Berobat Tanpa Antre
Menurut dia dalam berbisnis perlu memperhatikan penyusunan suatu perjanjian bisnis dimulai dari hal-hal yang harus diatur secara tertulis pada perjanjian sampai dengan hal-hal yang harus dihindari dalam suatu perjanjian. Dalam perjanjian reasuransi sendiri wajib memenuhi 1320 KUH Perdata sebagai syarat subjektif dan syarat objektif serta hak dan kewajiban para pihak yang tertulis secara jelas sehingga penyelenggaraan bisnis di Indonesia Re Group dapat terhindar dari risiko hukum yang dapat merugikan baik secara materiil maupun inmateriil dikemudian hari.
"Kami sadar tentang perlunya melengkapi dokumentasi atau sebagai underlying transaksi asuransi
yang lengkap, detail, dan didukung dengan data-data yang dapat dipercaya," kata dia.
Hal itu tertuang dalam Legal Sharing Session mengangkat topik Business Judgement Rule dan Essensial Legal Aspect, di Jakarta, Kamis (19/10/2023). Indonesia Re mengangkat topik Business Judgement Rule dan Essensial Legal Aspect pada perjanjian bisnis.
"Indonesia Re meyakini bahwa memahami Business Judgement Rule serta Essensial Legal Aspect pada perjanjian bisnis dapat memitigasi risiko-risiko hukum yang mungkin terjadi di masa mendatang," ujar Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Y Walid.
Baca Juga: Pengguna Asuransi Kini Sudah Bisa Berobat Tanpa Antre
Menurut dia dalam berbisnis perlu memperhatikan penyusunan suatu perjanjian bisnis dimulai dari hal-hal yang harus diatur secara tertulis pada perjanjian sampai dengan hal-hal yang harus dihindari dalam suatu perjanjian. Dalam perjanjian reasuransi sendiri wajib memenuhi 1320 KUH Perdata sebagai syarat subjektif dan syarat objektif serta hak dan kewajiban para pihak yang tertulis secara jelas sehingga penyelenggaraan bisnis di Indonesia Re Group dapat terhindar dari risiko hukum yang dapat merugikan baik secara materiil maupun inmateriil dikemudian hari.
"Kami sadar tentang perlunya melengkapi dokumentasi atau sebagai underlying transaksi asuransi
yang lengkap, detail, dan didukung dengan data-data yang dapat dipercaya," kata dia.
Lihat Juga :