Indonesia Re Kembali Tunjukkan Komitmen Terapkan Bisnis Berkelanjutan
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
Indonesia Re sebagai perusahaan reasuransi satu-satunya yang dimiliki langsung oleh negara bertekad untuk merubah common practice tersebut menjadi good practice yang sesuai dengan peraturan yang ada. Lebih lanjut, Robbi mengatakan bahwa meningkatkan kesadaran hukum di seluruh lapisan karyawan, khususnya jajaran Direksi Indonesia Re merupakan suatu hal penting.
Terlebih lagi, kesadaran hukum yang tinggi dapat memitigasi risiko dalam bisnis. Indonesia Re juga melakukan langkah preventif lainnya, yaitu dengan melakukan pemetaan pada risk management dan memperkuat usaha mitigasi dari kemungkinan terkena permasalahan hukum.
Selanjutnya, pihaknya akan terus berupaya memastikan bahwa perjanjian bisnis reasuransi memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku, termasuk yang tercantum dalam KUH Perdata, KUH Dagang, Undang-Undang No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Asuransi dan Reasuransi.
"Kami akan terus menjalankan komitmen kami dalam mendorong tata kelola perusahaan yang baik dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pemangku kepentingan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, kami berharap dapat berkontribusi positif dalam pembangunan ekonomi Indonesia," jelas Robi.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatakan para direksi memiliki peran sentral dalam pengelolaan perusahaan. Mereka harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang Business Judgement Rule, yang merupakan pilar penting dalam tata kelola perusahaan.
"Aturan ini tidak hanya memberikan landasan hukum untuk tindakan mereka, tetapi juga merupakan lapisan perlindungan yang kuat ketika mereka menjalankan tugas dengan itikad baik," kata dia.
Terlebih lagi, kesadaran hukum yang tinggi dapat memitigasi risiko dalam bisnis. Indonesia Re juga melakukan langkah preventif lainnya, yaitu dengan melakukan pemetaan pada risk management dan memperkuat usaha mitigasi dari kemungkinan terkena permasalahan hukum.
Selanjutnya, pihaknya akan terus berupaya memastikan bahwa perjanjian bisnis reasuransi memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku, termasuk yang tercantum dalam KUH Perdata, KUH Dagang, Undang-Undang No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Asuransi dan Reasuransi.
"Kami akan terus menjalankan komitmen kami dalam mendorong tata kelola perusahaan yang baik dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pemangku kepentingan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, kami berharap dapat berkontribusi positif dalam pembangunan ekonomi Indonesia," jelas Robi.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatakan para direksi memiliki peran sentral dalam pengelolaan perusahaan. Mereka harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang Business Judgement Rule, yang merupakan pilar penting dalam tata kelola perusahaan.
"Aturan ini tidak hanya memberikan landasan hukum untuk tindakan mereka, tetapi juga merupakan lapisan perlindungan yang kuat ketika mereka menjalankan tugas dengan itikad baik," kata dia.
Lihat Juga :