11 Kebijakan Stimulus OJK Demi Selamatkan Ekonomi Saat Pandemi
Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:21 WIB
loading...
A
A
A
-Menjaga stabilitas sistem keuangan ditengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan/atau
-Menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan.
3. POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 2 Juni 2020.
Ketentuan ini memberikan relaksasi bagi BPR dan BPRS pada masa Covid-19, dengan meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif umum, nilai Agunan Yang Diambil Alih sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum, dan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank.
Kebijakan Stimulus Pasar Modal
1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik pada 9 Maret 2020.
Surat Edaran OJK kepada para emiten dan perusahaan publik ini mengatur pelaksanaan buyback atau pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.
Total keseluruhan pembelian kembali ditetapkan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% modal disetor.
“Ketentuan ini dikeluarkan untuk menjaga volatilitas harga saham tidak terlalu tinggi di tengah tekanan pelemahan ekonomi global,” tulis OJK.
2. POJK Nomor15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sahan Perusahaan Terbuka pada 20 April 2020.
Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan secara elektronik (e-RUPS), sebagai upaya membantu mengurangi penyebaran pandemi Covid-19.
RUPS dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit setengah bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
3. POJK Nomor16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik pada 20 April 2020.
POJK ini mengatur teknis pelaksanaan e-RUPS sehingga bisa berjalan secara efektif dan efisien serta mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan. e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh perusahaan terbuka memungkinkan semua peserta berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS.
Bentuk partisipasi dan interaksi tersebut dapat dilakukan melalui sarana audio, visual, audio visual, atau selain audio dan visual.
4. POJK Nomor17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha pada 20 April 2020.
-Menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan.
3. POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 2 Juni 2020.
Ketentuan ini memberikan relaksasi bagi BPR dan BPRS pada masa Covid-19, dengan meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif umum, nilai Agunan Yang Diambil Alih sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum, dan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank.
Kebijakan Stimulus Pasar Modal
1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik pada 9 Maret 2020.
Surat Edaran OJK kepada para emiten dan perusahaan publik ini mengatur pelaksanaan buyback atau pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.
Total keseluruhan pembelian kembali ditetapkan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% modal disetor.
“Ketentuan ini dikeluarkan untuk menjaga volatilitas harga saham tidak terlalu tinggi di tengah tekanan pelemahan ekonomi global,” tulis OJK.
2. POJK Nomor15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sahan Perusahaan Terbuka pada 20 April 2020.
Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan secara elektronik (e-RUPS), sebagai upaya membantu mengurangi penyebaran pandemi Covid-19.
RUPS dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit setengah bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
3. POJK Nomor16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik pada 20 April 2020.
POJK ini mengatur teknis pelaksanaan e-RUPS sehingga bisa berjalan secara efektif dan efisien serta mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan. e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh perusahaan terbuka memungkinkan semua peserta berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS.
Bentuk partisipasi dan interaksi tersebut dapat dilakukan melalui sarana audio, visual, audio visual, atau selain audio dan visual.
4. POJK Nomor17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha pada 20 April 2020.
Lihat Juga :