11 Kebijakan Stimulus OJK Demi Selamatkan Ekonomi Saat Pandemi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:21 WIB
loading...
11 Kebijakan Stimulus...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki 11 kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas keuangan pada masa pandemi Covid-19, berikut rinciannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki 11 kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas keuangan pada masa pandemi Covid-19. Kesebelas kebijakan itu bertujuan untuk meredam dampak Covid-19 terhadap industri jasa keuangan dan perekonomian nasional pada umumnya.

Stabilitas sektor jasa keuangan dipastikan tetap dalam kondisi terjaga, namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank," paparnya.

(Baca Juga: Bos OJK: Kondisi Pasar Modal Masih Belum Pulih )

Dia menambahkan kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil. "Kita memberikan stimulus yang bisa menopang ekonomi Indonesia," jelasnya

Kesebelas kebijakan yang dirilis OJK itu meliputi 3 kebijakan stimulus perbankan, 5 kebijakan stimulus pasar modal, 2 kebijakan industri keuangan nonbank (IKNB), dan 1 kebijakan yang berlaku untuk semua industri jasa keuangan.

(Baca Juga: Bantu Korporasi Bangkit, Bos OJK: Perlu Tambahan Modal Kerja Rp131 T Hingga 2021 )

Selain merilis kebijakan stimulus, OJK juga mendukung langkah pemerintah dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). OJK bersama Kementerian Keuangan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait PMK 64/2020 dan PMK 65/2020.

OJK juga menyampaikan data calon bank peserta dan data calon debitur penerima subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berdasarkan data OJK di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Berikut 11 kebijakan stimulus yang telah dirilis OJK:

Kebijakan Stimulus Perbankan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
MNC Asset Management...
MNC Asset Management Optimistis Dana Kelolaan Tumbuh 3 Kali Lipat di 2025
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
Tarif Listrik Diskon...
Tarif Listrik Diskon 50% di Awal 2025, Ini Kriteria Penerimanya
PPN 12% Berlaku di 2025,...
PPN 12% Berlaku di 2025, Ini 6 Stimulus dari Pemerintah
Yen Stabil, Dolar AS...
Yen Stabil, Dolar AS Tergelincir Buntut China Bakal Guyur Stimulus
Rekomendasi
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung Tindakan Cepat Pemerintah Rombak Pendidikan Dokter Spesialis
Mantan Presiden Korsel...
Mantan Presiden Korsel Didakwa Korupsi karena Minta Pekerjaan untuk Menantunya
Marah 26 Turis Hindu...
Marah 26 Turis Hindu Dibantai di Kashmir, India Lakukan 5 Pembalasan pada Pakistan
Berita Terkini
Sri Mulyani Sebut Penerimaan...
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Maret Meningkat Berkat Coretax
42 menit yang lalu
Dunia Kacau Balau, Sri...
Dunia Kacau Balau, Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5%
1 jam yang lalu
Danantara Ajak Qatar...
Danantara Ajak Qatar Investment Authority Kelola Dana Rp67,5 Triliun, Buat Apa?
1 jam yang lalu
Ini Sosok Mantan Presiden...
Ini Sosok Mantan Presiden AS yang Mengilhami Trump Kobarkan Perang Tarif
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp1.969.000 per Gram, Ini Daftarnya
3 jam yang lalu
UMKM Perlu Asuransi...
UMKM Perlu Asuransi Jiwa, Ini Penjelasannya
3 jam yang lalu
Infografis
Kelelawar Akan Selamatkan...
Kelelawar Akan Selamatkan Manusia saat Pandemi Baru Hadir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved