11 Kebijakan Stimulus OJK Demi Selamatkan Ekonomi Saat Pandemi
Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:21 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki 11 kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas keuangan pada masa pandemi Covid-19, berikut rinciannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki 11 kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas keuangan pada masa pandemi Covid-19. Kesebelas kebijakan itu bertujuan untuk meredam dampak Covid-19 terhadap industri jasa keuangan dan perekonomian nasional pada umumnya.
Stabilitas sektor jasa keuangan dipastikan tetap dalam kondisi terjaga, namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
"OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank," paparnya.
(Baca Juga: Bos OJK: Kondisi Pasar Modal Masih Belum Pulih )
Dia menambahkan kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil. "Kita memberikan stimulus yang bisa menopang ekonomi Indonesia," jelasnya
Kesebelas kebijakan yang dirilis OJK itu meliputi 3 kebijakan stimulus perbankan, 5 kebijakan stimulus pasar modal, 2 kebijakan industri keuangan nonbank (IKNB), dan 1 kebijakan yang berlaku untuk semua industri jasa keuangan.
(Baca Juga: Bantu Korporasi Bangkit, Bos OJK: Perlu Tambahan Modal Kerja Rp131 T Hingga 2021 )
Selain merilis kebijakan stimulus, OJK juga mendukung langkah pemerintah dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). OJK bersama Kementerian Keuangan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait PMK 64/2020 dan PMK 65/2020.
OJK juga menyampaikan data calon bank peserta dan data calon debitur penerima subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berdasarkan data OJK di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Berikut 11 kebijakan stimulus yang telah dirilis OJK:
Kebijakan Stimulus Perbankan
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 16 Maret 2020.
POJK ini mengatur relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi. Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Sejak dikeluarkan hingga 6 Juli 2020, tercatat restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp769,55 triliun dari 6,72 juta debitur. Dari jumlah itu, nilai restrukturisasi UMKM mencapai Rp326,38 triliun yang berasal dari 5,41 juta debitur.
Selanjutnya, non-UMKM dengan nilai restrukturisasi Rp443,17 triliun dengan jumlah debitur 1,31 juta. Adapun, untuk perusahaan pembiayaan, per 7 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 3,89 juta kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan total nilai mencapai Rp141,45 triliun.
2. POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank pada tanggal 21 April 2020.POJK ini mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi (P3I) maupun menerima P3I, yang bertujuan untuk:
Stabilitas sektor jasa keuangan dipastikan tetap dalam kondisi terjaga, namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
"OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank," paparnya.
(Baca Juga: Bos OJK: Kondisi Pasar Modal Masih Belum Pulih )
Dia menambahkan kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil. "Kita memberikan stimulus yang bisa menopang ekonomi Indonesia," jelasnya
Kesebelas kebijakan yang dirilis OJK itu meliputi 3 kebijakan stimulus perbankan, 5 kebijakan stimulus pasar modal, 2 kebijakan industri keuangan nonbank (IKNB), dan 1 kebijakan yang berlaku untuk semua industri jasa keuangan.
(Baca Juga: Bantu Korporasi Bangkit, Bos OJK: Perlu Tambahan Modal Kerja Rp131 T Hingga 2021 )
Selain merilis kebijakan stimulus, OJK juga mendukung langkah pemerintah dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). OJK bersama Kementerian Keuangan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait PMK 64/2020 dan PMK 65/2020.
OJK juga menyampaikan data calon bank peserta dan data calon debitur penerima subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berdasarkan data OJK di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Berikut 11 kebijakan stimulus yang telah dirilis OJK:
Kebijakan Stimulus Perbankan
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 16 Maret 2020.
POJK ini mengatur relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi. Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Sejak dikeluarkan hingga 6 Juli 2020, tercatat restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp769,55 triliun dari 6,72 juta debitur. Dari jumlah itu, nilai restrukturisasi UMKM mencapai Rp326,38 triliun yang berasal dari 5,41 juta debitur.
Selanjutnya, non-UMKM dengan nilai restrukturisasi Rp443,17 triliun dengan jumlah debitur 1,31 juta. Adapun, untuk perusahaan pembiayaan, per 7 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 3,89 juta kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan total nilai mencapai Rp141,45 triliun.
2. POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank pada tanggal 21 April 2020.POJK ini mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi (P3I) maupun menerima P3I, yang bertujuan untuk:
Lihat Juga :