Pemanfaatan Panas Bumi di Indonesia Belum Optimal, Ini 3 Penyebabnya!
Senin, 23 Oktober 2023 - 17:44 WIB
loading...
Seorang warga membawa kayu untuk memasak berjalan di dekat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di kawasan pegunungan Dieng, Jawa Tengah. FOTO/REUTERS/Beawiharta
A
A
A
JAKARTA - Pemanfaatan panas bumi di Indonesia belum optimal dilakukan.Padahal, potensi cadangan panas bumi di Indonesia merupakan yang terbesar ketiga di Indonesia. Pengamat energi UGM Fahmi Radhi mengatakan ada tiga masalah yang menjadi penghambat pemanfaatan panas bumi di Indonesia.
"Pemanfaatan panas bumi di Indonesia belum optimal dimanfaatkan, saya mengamati ada beberapa hambatan," ujar Fahmi Radhi, Senin (23/10). Menurut Fahmi hambatan yang pertama adalah perizinan. Meski pemerintah telah menetapkan perizinan satu pintu, tetapi fakta lapangan memperlihatkan masih ada berbagai kendala, terutama terkait dengan pembebasan lahan, padahal kebanyakan proyek PLTP adalah proyek strategis nasional (PSN) yg diatur pembebasan lahannya lewat UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kedua, hambatan dari segi infrastruktur.Fahmi menguraikan bahwa biasanya panas bumi berada di daerah pegunungan, hutan, dan area terpencil. Namun, tidak ada akses yang baik untuk menuju ke wilayah tersebut."Beberapa investor membangun sendiri operasionalnya. Jadi, besar di sana sehingga kurang nilai keekonomiannya," ucap Fahmi.
Baca Juga : IHSG Makin Parah di Akhir Sesi, Hari Ini Terjun Bebas Hampir 2% ke 6.741
Yang ketiga adalah risiko eksplorasi panas bumi cukup tinggi."Risiko tidak memperolehnya ada, meski pun secara geologis ada sumber dayanya tetapi ternyata setelah dilakukan eksplorasi tidak seperti yang diperhuitungkan dan itu menyebabkan belum dimanfaatkan secara optimal," bebernya.
"Pemanfaatan panas bumi di Indonesia belum optimal dimanfaatkan, saya mengamati ada beberapa hambatan," ujar Fahmi Radhi, Senin (23/10). Menurut Fahmi hambatan yang pertama adalah perizinan. Meski pemerintah telah menetapkan perizinan satu pintu, tetapi fakta lapangan memperlihatkan masih ada berbagai kendala, terutama terkait dengan pembebasan lahan, padahal kebanyakan proyek PLTP adalah proyek strategis nasional (PSN) yg diatur pembebasan lahannya lewat UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kedua, hambatan dari segi infrastruktur.Fahmi menguraikan bahwa biasanya panas bumi berada di daerah pegunungan, hutan, dan area terpencil. Namun, tidak ada akses yang baik untuk menuju ke wilayah tersebut."Beberapa investor membangun sendiri operasionalnya. Jadi, besar di sana sehingga kurang nilai keekonomiannya," ucap Fahmi.
Baca Juga : IHSG Makin Parah di Akhir Sesi, Hari Ini Terjun Bebas Hampir 2% ke 6.741
Yang ketiga adalah risiko eksplorasi panas bumi cukup tinggi."Risiko tidak memperolehnya ada, meski pun secara geologis ada sumber dayanya tetapi ternyata setelah dilakukan eksplorasi tidak seperti yang diperhuitungkan dan itu menyebabkan belum dimanfaatkan secara optimal," bebernya.
Lihat Juga :