TikTok Shop Bakal Hadir Lagi, Bahlil: Sudahlah Medsos Saja!
Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:32 WIB
loading...
Merespons kabar TikTok yang bakal mengajukan izin usaha e-commerce agar layanan TikTok Shop kembali bisa berjalan, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia melontarkan pesan menohok. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengingatkan, TikTok agar tidak melakukan monopoli bisnis. Hal itu dilontarkannya menanggapi kabar TikTok yang bakal mengajukan izin usaha e-commerce agar layanan TikTok Shop kembali bisa berjalan.
“Udalah TikTok ini kalau dia medsos (media sosial) ya medsos aja. Jangan monopoli. Bangsa ini jangan terlalu diatur-atur,” jelasnya Bahlil ketika ditemui di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Ganjar Soal TikTok Shop: Kita Atur Agar Tidak Saling Merugikan
Lebih lanjut Bahlil sendiri, mengaku belum menerima pengajuan izin dari TikTok untuk menjalankan usaha sebagai e-commerce di Indonesia. “Belum. Semua izin di republik ini pasti lewat OSS (online single submission),” tuturnya.
Baca Juga: TikTok Shop Tutup Diprotes Influencer dan Afiliator, Teten: Ayo Debat Sekarang!
Meski begitu, Bahlil mengungkapkan kalaupun TikTok ingin mengajukan izin usaha sebagai e-commerce, maka harus memenuhi beberapa syarat sesuai ketentuan pemerintah. Namun sambung Bahlil, jikapun TikTok sudah memenuhi persayaratan, maka tak lantas langsung diberikan izin.
“Nanti kita lihat lah ya, kan ada yang boleh ada yang enggak boleh,” katanya.
“Udalah TikTok ini kalau dia medsos (media sosial) ya medsos aja. Jangan monopoli. Bangsa ini jangan terlalu diatur-atur,” jelasnya Bahlil ketika ditemui di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Ganjar Soal TikTok Shop: Kita Atur Agar Tidak Saling Merugikan
Lebih lanjut Bahlil sendiri, mengaku belum menerima pengajuan izin dari TikTok untuk menjalankan usaha sebagai e-commerce di Indonesia. “Belum. Semua izin di republik ini pasti lewat OSS (online single submission),” tuturnya.
Baca Juga: TikTok Shop Tutup Diprotes Influencer dan Afiliator, Teten: Ayo Debat Sekarang!
Meski begitu, Bahlil mengungkapkan kalaupun TikTok ingin mengajukan izin usaha sebagai e-commerce, maka harus memenuhi beberapa syarat sesuai ketentuan pemerintah. Namun sambung Bahlil, jikapun TikTok sudah memenuhi persayaratan, maka tak lantas langsung diberikan izin.
“Nanti kita lihat lah ya, kan ada yang boleh ada yang enggak boleh,” katanya.
Lihat Juga :