2.500 GTT dan PTT Jember Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 30 Agustus 2017 - 11:26 WIB
2.500 GTT dan PTT Jember Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
2.500 GTT dan PTT Jember Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan semakin memperluas perlindungan kepada para pekerja khususnya di Kabupaten Jember. Tidak kurang dari 2.500 guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh GTT dan PTT ini akan didaftarkan sebagai peserta pada program Pekerja Penerima Upah. Launching kepesertaan program untuk GTT dan PTT dilaksanakan di Kabupaten Jember kemarin dihadiri Bupati Jember Faida MMR dan Wakil Bupati KH A Muqit Arief, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Dalam kegiatan tersebut diserahkan secara simbolik kartu peserta kepada GTT dan PTT Kabupaten Jember.

Agus Susanto mengapresiasi Pemerintahan Jember terutama Bupati Jember Faida yang sangat peduli dan komitmen terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi GTT/PTT di Kabupaten Jember," tutur Agus dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Pihaknya berharap pemerintah daerah lainnya dapat mengikuti kegiatan seperti ini, agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud.

Pada kesempatan yang sama, Abdul Cholik selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mengatakan, sampai saat ini peserta di GTT dan PTT dari 20 Kecamatan di Kabupaten Jember sebanyak 2.258 orang telah menjadi peserta.

Sementara, potensi GTT dan PTT di bawah Dinas Pendidikan dilingkungan Pemkab Jember sebanyak 12.000 orang, sisanya dalam proses administrasi pendaftaran. Untuk guru/pegawai honorer dan swasta memiliki hak perlindungan yang sama dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan kepada GTT dan PTT telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2017, selain itu telah diberlakukan Instruksi Bupati Jember No 1/2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Kabupaten Jember.

Kemudiana, Keputusan Bupati Jember No 188.45/470/1.12/2017 Tentang Tim Kerjasama Operasional Dalam Rangka Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha/Pemberi Kerja di Kabupaten Jember serta Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bupati Jember tentang pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak 18 Agustus 2017.

Sebagai informasi, jumlah tenaga kerja aktif untuk Wilayah Jember sampai Juli 2017 sebanyak 51.834 pekerja dengan jumlah 3.948 perusahaan aktif. Sementara, jumlah pekerja formal dan informal di wilayah Jember mencapai 85.040, sebanyak 47.292 pekerja di antaranya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan potensi yang masih cukup besar, BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jember semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan yang terbaik bagi peserta. Sampai saat ini, jumlah klaim jaminan di Jember per Juli 2017 mencapai Rp47.118.932.624, dengan jumlah permintaan klaim sebanyak 6.771 kasus.

Permintaan klaim didominasi oleh klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai 6.078 kasus dengan nominal mencapai Rp41.335.030.989. Sementara, permintaan klaim JKK sebanyak 305 kasus, JKM 121 kasus dan JP 267 kasus.

Secara nasional, angka kepesertaan aktif pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 23,3 juta pekerja dengan perusahaan aktif sebanyak 398.757 perusahaan terhitung pada akhir Juli 2017.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8156 seconds (0.1#10.140)