Pakai Air Tanah Wajib Dapat Restu Menteri ESDM, Aturan Baru Sudah Diteken
Kamis, 26 Oktober 2023 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
4) izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan;
5) surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan / imbuhan;
6) rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m^/ hari;
7) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
8) gambar konstruksi sumur bor/gali.
Nantinya, pemegang persetujuan air tanah ini wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam persetujuan penggunaan air anah seperti, memasang meter air pada pipa keluar sumur bor/gali, membangun sumur resapan/imbuhan Air Tanah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi.
Ditambah memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap sumur bor/gali yang digunakan dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan / imbuhan;
6) rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m^/ hari;
7) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
8) gambar konstruksi sumur bor/gali.
Nantinya, pemegang persetujuan air tanah ini wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam persetujuan penggunaan air anah seperti, memasang meter air pada pipa keluar sumur bor/gali, membangun sumur resapan/imbuhan Air Tanah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi.
Ditambah memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap sumur bor/gali yang digunakan dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(akr)
Lihat Juga :