Daftar Lengkap Jabatan Erick Thohir yang sebelumnya Dipegang Luhut Pandjaitan

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 11:29 WIB
loading...
Daftar Lengkap Jabatan...
Daftar lengkap jabatan Erick Thohir yang sebelumnya dipegang Luhut Binsar Pandjaitan. FOTO/F1 Powerboat/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ditunjuk Jokowi sebagai ad interim menggantikan tugas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang sedang sakit.

Luhut masuk rumah sakit akibat kelelahan kemudian disarankan dokter untuk beristirahat atau bedrest di tengah segudang aktivitas jabatan yang diemban di pemerintahan. Saat ini, ia menjalani perawatan di Singapura.

Erick Thohir ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ad interim berlaku efektif, Rabu (11/10/2023). Berikut daftar jabatan Erick Thohir yang sebelumnya dipegang Luhut Binsar Pandjaitan.

1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Menko Marves mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Baca Juga Kelelahan, Luhut Binsar Pandjaitan Masuk Rumah Sakit

2. Ketua Penanganan Polusi Udara Jakarta

Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan mengurus persoalan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya sejak 28 Agustus 2023 lalu. Dalam menjalankan tugasnya itu, Luhut sempat melakukan operasi hujan buatan di sekitar daerah Jakarta pada awal September lalu.

3. Ketua Satgas Khusus Percepatan Investasi IKN

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai ketua percepatan investasi. IKN ditargetkan selesai pada tahap pertama pertengahan 2024, atau sebelum masa jabatan Jokowi berakhir.

4. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai Ketua Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung seiring terbitnya Perpres No. 93 Tahun 2021. Kereta yang diberi nama Whoosh itu baru saja diresmikan pada 2 Oktober 2023 lalu.

5. Mengontrol Distribusi Minyak Goreng

Presiden Jokowi memerintahkan Luhut Binsar Pandjaitan mengontrol distribusi minyak goreng di tengah kenaikan harga yang melambung tinggi.

6. Ketua Tim Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI)

Luhut juga ditunjuk menjadi Ketua Gernas BBI sejak September 2021. Lewat tugas tersebut, Luhut diminta untuk memperkuat promosi produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

7. Ketua Pengarah Satuan Tugas Sawit

Luhut ditunjuk Jokowi menjadi Ketua Satgas Sawit berperan dalam menangani permasalahan industri sawit di Tanah Air. Ditunjuknya Luhut setelah dikeluarkannya surat Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2023.

8. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Luhut menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian cadangan air. Terutama selama musim kemarau dan di daerah yang masih kesulitan akses air bersih.

9. Pengarah Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

Perintah tersebut tertuang dalam Perpres No. 39 Tahun 2023. Adapun tugasnya untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.

10. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas

Luhut bertugas memberikan instruksi untuk mengawasi danau-danau prioritas di Indonesia. Adapun tim tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2021.

11. Koordinator Penggunaan Kendaraan Listrik Pemerintah

Pekerjaan Luhut sebagai Koordinator Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Operasional Pemerintah kini ditugaskan ke Erick Thohir.

Bukan hanya itu, segudang tugas lain juga sedang dijalankan Erick Thohir. Erick saat ini mengemban tugas sebagai Ketua PSSI. Tidak hanya itu, Erick juga menjabat sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) hingga aktif sebagai FIBA Central Board Member.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)