Tak Temukan Bukti PGN Monopoli, KPPU Dalami Calo Gas di Medan

Rabu, 06 September 2017 - 22:33 WIB
Tak Temukan Bukti PGN Monopoli, KPPU Dalami Calo Gas di Medan
Tak Temukan Bukti PGN Monopoli, KPPU Dalami Calo Gas di Medan
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana mendalami praktik percaloan yang diduga menjadi penyebab tingginya harga jual gas di wilayah Medan, Sumatra Utara. Pendalaman terhadap percaloan dilakukan menyusul belum ditemukannya bukti kuat atas adanya praktik monopoli harga yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

"Sampai hari ini, kami belum mendapatkan bukti adanya praktik monopoli oleh PGN. Sekarang bukti barunya ada pelaku usaha (trader) yang saling mempermainkan harga," ujar Anggota Komisioner KPPU, Saidah Sakwan di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Beberapa hari kemarin, KPPU kembali menggelar persidangan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN di Medan. Dari fakta persidangan terakhir, didapatkan bukti kuat bahwa salah satu penyebab tingginya harga jual gas di Medan disebabkan adanya permainan harga yang dilakukan perusahaan pemegang kuota gas yang tidak memiliki infrastruktur atau yang biasa dikenal trader.

Berangkat dari temuan ini, majelis hakim KPPU berencana mendalami keterangan beberapa saksi di persidangan lanjutan demi mengungkap fakta percaloan harga gas. "Kami masih akan menulusuri keterangan dari saksi-saksi dan laporan yang kami dapat di lapangan. Semoga semakin ada kejelasan," imbuh Saidah.

Saidah mengakui, di tengah berjalannya sidang terakhir, para majelis merasa kesulitan dalam membuktikan praktik monopoli yang dilakukan PGN di Medan. Sebab, terdapat beberapa regulasi yang memperbolehkan perusahaan pelat merah ini melakukan monopoli atau monopoly by law.

Dua diantaranya Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Meski begitu, kata dia, pihaknya akan melanjutkan persidangan demi mengungkap pihak yang menjadi penyebab tingginya harga jual gas di Medan. "Setelah sidang, kami akan membuat kesimpulan terkait laporan dugaan monopoli. Kalau PGN terbukti tidak bersalah, nantinya keputusan diambil oleh majelis hakim," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7967 seconds (0.1#10.140)