Rice Cooker Gratis Bakal Dibagikan November, Intip Nih Kriteria Penerimanya

Senin, 30 Oktober 2023 - 12:17 WIB
loading...
Rice Cooker Gratis Bakal Dibagikan November, Intip Nih Kriteria Penerimanya
Rice cooker gratis akan dibagikan pada November mendatang. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian ESDM akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasuk Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga berupa pembagian rice cooker gratis. Menteri ESDM Arifin Tasrif pun telah memastikan bahwa pemberian AML atau rice cooker gratis akan tetap berjalan tahun ini.



Perlu dicatat, tidak semua masyarakat mendapatkan rice cooker yang rencananya akan dibagikan mulai November tersebut. Mengacu dalam Pasal 3 Ayat 1 Permen tersebut dijelaskan bawha kriteria penerimanya yakni merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan antara lain golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA, dan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA. Kemudian, merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Untuk mendapatkan rice cooker, calon penerima akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat. "Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi Pasal 3 Ayat 2.

Kemudian, pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, untuk data calon penerima AML, PLN dan PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada menteri melalui direktur jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.

"Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 4 Ayat 2.

Data calon penerima AML yang dimaksud yakni terdiri atas nama calon penerima AML, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Pemberian rice cooker gratis itu sejatinya banyak mendapat sorotan dari sejumlah kalangan karena manfaatnya yang dinilai kurang tepat. Bahkan, malah dianggap membebani penerima.

"Ini sebuah langkah pemborosan. Dari sisi RT (rumah tangga penerima), mereka sebenernya masyarakat miskin terbiasa memasak menggunakan LPG 3 kg. Terus ketika didorong untuk pindah ke rice cooker, timbul pertanyaan, yaitu alat masak yang ada berarti tidak terpakai karena ada rice cooker?" kata Bhima Yudhistira, ekonom Celios, beberapa waktu lalu.

Bhima menambahkan, apabila rice cooker itu mengalami kerusakan, apakah pemerintah menyedikan sparepart dari alat tersebut. Sehingga menurutnya, masyarakat miskin tetap harus menyiapkan uang lebih lantaran hanya pindah dari yang sebelumnya pakai LPG ke listrik.



"Jadi sama sekali ini tidak menyelesaikan masalah apa pun sebenarnya. Soal masalah transisi energi juga tidak dapat. Malah menambah beban pengeluaran baru bagi RT miskin meskipun awalnya diberikan secara cuma-cuma. Jadi konyol sebenarnya kebijakan ini," tegasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1964 seconds (0.1#10.140)