Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Ini Manfaatnya
Senin, 30 Oktober 2023 - 14:47 WIB
loading...
Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil V Jawa Tengah, Agung Nugroho. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI Partai Perindo Dapil V Jawa Tengah, Agung Nugroho, mendorong para pelaku UMKM untuk segera melakukan pendaftaran merek dan label sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) ke Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Terima Gerobak dari Perindo Jateng, Pedagang Mi Ayam: Jadi Semangat Berjualan!
Agung menjelaskan, pendataan HKI bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan plagiarisme terhadap produk-produk orisinal milik para pelaku UMKM.
"Melindungi produk dari kompetisi yang tidak sehat, atau mungkin kegiatan yang dapat merugikan UMKM. Jadi untuk memastikan sebuah produk kita itu orisinal. Kalau ada produk tiruan kita bisa melarang," ujar Agung dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo dikutip Senin (30/10/2023).
Menurutnya, saat ada pihak lain yang ingin menggunakan produk yang telah didaftarkan dengan HKI, maka para pelaku usaha juga bisa memetik keuntungan. Ketika ada pihak lain yang hendak membuat nama brand yang sama, maka harus membayar royalti.
"Bisa juga bagi UMKM ada sistem franchise atau lisensi, itu juga bisa membawa keuntungan bagi para pelaku UMKM," sambungnya.
Lebih lanjut, Agung menilai saat ini para pelaku UMKM juga sudah cukup mendapatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Misalnya melalui pendaftaran HKI lewat sistem online hingga biaya yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Baca juga: Terima Gerobak dari Perindo Jateng, Pedagang Mi Ayam: Jadi Semangat Berjualan!
Agung menjelaskan, pendataan HKI bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan plagiarisme terhadap produk-produk orisinal milik para pelaku UMKM.
"Melindungi produk dari kompetisi yang tidak sehat, atau mungkin kegiatan yang dapat merugikan UMKM. Jadi untuk memastikan sebuah produk kita itu orisinal. Kalau ada produk tiruan kita bisa melarang," ujar Agung dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo dikutip Senin (30/10/2023).
Menurutnya, saat ada pihak lain yang ingin menggunakan produk yang telah didaftarkan dengan HKI, maka para pelaku usaha juga bisa memetik keuntungan. Ketika ada pihak lain yang hendak membuat nama brand yang sama, maka harus membayar royalti.
"Bisa juga bagi UMKM ada sistem franchise atau lisensi, itu juga bisa membawa keuntungan bagi para pelaku UMKM," sambungnya.
Lebih lanjut, Agung menilai saat ini para pelaku UMKM juga sudah cukup mendapatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Misalnya melalui pendaftaran HKI lewat sistem online hingga biaya yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Lihat Juga :