Sederet Surat Edaran Menaker Ida untuk Lindungi Usaha dan Upah di Tengah Pandemi
Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:07 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah , mengemukakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program untuk melindungi keselamatan dan hak-hak dasar pekerja sekaligus menjaga kelangsungan bisnis atau usaha.
“Ini sebagai upaya mewujudkan tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan,” kata Ida saat memberikan Keynote Speech pada Webinar Tatanan Kenormalan Baru Ketenagakerjaan dan Upaya Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Pertama, kata Ida, Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Menurut dia, SE tersebut menekankan pada dua hal, yakni pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja dan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Covid-19. "Keberlangsungan usahanya dijaga, perlindungan kesehatan dan perlindungan pengupahannya terpenuhi," katanya. (Baca juga: Bos BKPM Ngeluh, Upah Pekerja RI Mahal Bikin Investasi Asing Seret )
Kedua, Kemnaker mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.
“Ini sebagai upaya mewujudkan tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan,” kata Ida saat memberikan Keynote Speech pada Webinar Tatanan Kenormalan Baru Ketenagakerjaan dan Upaya Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Pertama, kata Ida, Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Menurut dia, SE tersebut menekankan pada dua hal, yakni pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja dan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Covid-19. "Keberlangsungan usahanya dijaga, perlindungan kesehatan dan perlindungan pengupahannya terpenuhi," katanya. (Baca juga: Bos BKPM Ngeluh, Upah Pekerja RI Mahal Bikin Investasi Asing Seret )
Kedua, Kemnaker mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.
Lihat Juga :