Inflasi Tahunan Oktober 2023 Capai 2,56%, BPS Ungkap Biang Keroknya

Rabu, 01 November 2023 - 11:40 WIB
loading...
Inflasi Tahunan Oktober 2023 Capai 2,56%, BPS Ungkap Biang Keroknya
Adapun inflasi Oktober 2023 year on year (y-on-y) adalah sebesar 2,56% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,64. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik ( BPS ) melaporkan, bahwa inflasi bulan di Oktober 2023 tercatat sebesar 0,17% terhadap September 2023. Adapun inflasi Oktober 2023 year on year (y-on-y) adalah sebesar 2,56% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,64.

"Inflasi berdasarkan tahun kalender, atau Oktober 2023 terhadap Desember 2022 adalah sebesar 1,80%," ujar Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/11/2023).



Dia mengatakan, tingkat inflasi bulanan Oktober 2023 lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya, namun lebih tinggi dibandingkan Oktober tahun lalu."Penyumbang inflasi bulanan terbesar pada Oktober 2023 adalah kelompok pengeluaran transportasi dengan inflasi sebesar 0,55% dan andilnya 0,07%," ungkap Amalia.



Adapun komoditas yang menyumbang inflasi bulanan terbesar di antaranya adalah beras dengan andil inflasi 0,06%, bensin dengan andil inflasi sebesar 0,04% sejalan dengan adanya penyesuaian harga BBM non subsidi.

Ada beberapa komoditas lain adalah cabai rawit dengan andil inflasi sebesar 0,03% dan tarif angkutan udara andilnya 0,02%.

"Terdapat beberapa komoditas lain dengan andil inflasi 0,01%, di antaranya adalah cabai merah, emas perhiasan, tarif air minum PAM, jeruk, dan sawi hijau," beber Amalia.

Rinciannya inflasi secara YoY terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,41%; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,85%; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,16%.

Lalu kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,89%; kelompok kesehatan sebesar 2,04%; kelompok transportasi sebesar 1,20%; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,11%; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,50%; kelompok pendidikan sebesar 1,99%; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,21%; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,67%.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)