Larang Transaksi Rupiah di Jalan Tol Bisa Kena Pidana

Jum'at, 22 September 2017 - 15:46 WIB
Larang Transaksi Rupiah di Jalan Tol Bisa Kena Pidana
Larang Transaksi Rupiah di Jalan Tol Bisa Kena Pidana
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) tidak bisa melarang transaksi tunai menggunakan uang rupiah di jalan tol. Pasalnya, hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

(Baca Juga: BI Resmi Patok Biaya Top Up E-Money Maksimum Rp1.500)

Dalam rangka mendukung gerakan nasional nontunai (cashless society), Jasa Marga rencananya akan meniadakan transaksi tunai secara bertahap. Targetnya, pada 31 Oktober 2017 seluruh transaksi di jalan tol tak lagi menggunakan uang tunai.

"Pada setiap transaksi di wilayah RI, konsumen terjamin tetap memiliki akses pembayaran tunai sesuai yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang masih berlaku. UU ini masih berlaku, isinya setiap orang dilarang menolak pembayaran rupiah dalam rangka menyelesaikan transaksi mereka. Ini jadi perhatian, setiap regulasi harus memperhatikan UU ini," kata Ketua BPKN Ardiansyah Parman di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Menurutnya, masyarakat tidak boleh dipaksa menggunakan uang elektronik saja. Sebab, dalam UU dikatakan bahwa pembayaran dengan rupiah baik logam maupun kertas tidak boleh ditolak.

"Oleh karena itu, penyedia jalan tol harus sediakan opsi bagi masyarakat menggunakan uang tunai. Dan diharapkan BI proaktif mengantisipasi perkembangan dinamika transaksi elektronik," imbuh dia.

Sementara itu, Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak menuturkan, jika melakukan penolakan terhadap transaksi mata uang Garuda maka ancamannya adalah pidana. Selain itu, pelaku juga terancam denda hingga Rp200 juta.

"Apabila ada yang melakukan penolakan terhadap transaksi rupiah, itu diancam pidana. Jadi bagaimana mungkin transakasi rupiah ditiadakan, itu melawan hukum. Sebagaimana diatur di UU itu, itu pidana dan ancamannya denda Rp200 juta. Jangan peraturan bisa menabrak peraturaan lain, apalagi melanggar UU," jelas Rolas.

Baca Juga:
YLKI Sebut Transaksi Uang Elektronik Untungkan BI dan Jasa Marga
BI Diminta Tak Wajibkan Bank Pungut Biaya Isi Ulang E-Money
BPKN Sebut Kebijakan BI Soal Isi Ulang E-Money Tidak Adil
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4113 seconds (0.1#10.140)