Mantap, Sri Mulyani Bakal Perluas Insentif Pajak Beli Rumah hingga Rp5 Miliar
Jum'at, 03 November 2023 - 13:10 WIB
loading...
Menkeu, Sri Mulyani mengatakan, aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar bakal diterbitkan bulan November 2023 ini. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa aturan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan bulan November ini. Salah satu insentif itu adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.
"Saat ini PMK-nya masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Harapannya mulai bulan ini bisa terbit," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Adem! Hingga Juni 2024 Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak
Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya juga memandang dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan tanggapan yang positif atas kebijakan tersebut nantinya. "PPN DTP 100% ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11%-nya akan ditanggung oleh pemerintah," tambah Sri.
Baca Juga: Jokowi Akan Tebar Insentif untuk Industri Properti
"Saat ini PMK-nya masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Harapannya mulai bulan ini bisa terbit," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Adem! Hingga Juni 2024 Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak
Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya juga memandang dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan tanggapan yang positif atas kebijakan tersebut nantinya. "PPN DTP 100% ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11%-nya akan ditanggung oleh pemerintah," tambah Sri.
Baca Juga: Jokowi Akan Tebar Insentif untuk Industri Properti
Lihat Juga :