Kenali 3 Risiko Joki Pinjol yang Diperingatkan OJK

Jum'at, 03 November 2023 - 13:41 WIB
loading...
Kenali 3 Risiko Joki...
Pemakaian jasa joki pinjol akan meningkatkan risiko ketergantungan terhadap pinjol. Foto/Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Munculnya fenomena joki pinjol di lingkungan masyarakat mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Hal ini karena oknum joki pinjol memanfaatkan masyarakat yang memiliki catatan kredit bermasalah.

Joki pinjol merupakan praktik yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang menawarkan jasa untuk mengajukan pinjaman online. Mereka menggunakan informasi pribadi yang dimiliki oleh orang tersebut tanpa izin.

Joki pinjol sering kali melibatkan penggunaan data pribadi, seperti nomor ponsel, KTP, dan informasi keuangan seseorang untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan atau izin pemilik data tersebut.

Adapun target utama joki pinjol adalah orang mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah, seperti masalah blacklist atau pelanggaran pembayaran pinjaman oleh lembaga sebelumnya.

Dengan adanya joki pinjol membuat seseorang yang mengalami masalah pinjaman sebelumnya hanya melakukan praktik gali lubang tutup lubang, tanpa adanya penyelesaian yang berarti.



Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari meminta masyarakat untuk waspada dengan adanya joki pinjol dan risiko yang menyertainya.

Lantas, apa saja risiko dari joki pinjol? Simak ulasan berikut ini.

Risiko Joki Pinjol yang Mendapat Peringatkan OJK


1. Rentan Terjadi Penipuan


Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menyebutkan jika pihak yang menawarkan pinjaman tersebut kemungkinan besar adalah pelaku penipuan.

Hal ini karena para joki pinjol mau mengambil risiko memberikan pinjaman ke orang yang bermasalah. Sehingga dapat dipastikan jika mereka hanya akan mengincar keuntungan besar dari sana.

Pemakaian jasa joki pinjol juga akan meningkatkan risiko ketergantungan terhadap pinjol. Konsumen yang merasakan keuntungan dari joki berpeluang menghadapi dampak buruk di kemudian hari.

2. Tidak Sesuai Aturan OJK


Dalam konteks peraturan pinjol, Friderica Widyasari mengungkap joki pinjol sebetulnya melanggar aturan. Terkait pengajuan pinjaman seharusnya dilakukan langsung oleh nasabah yang bersangkutan.

OJK telah mengeluarkan peraturan yang mengatur industri pinjaman online untuk melindungi konsumen. Ini untuk memastikan bahwa perusahaan pinjol beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Misalnya, mengatur suku bunga maksimum yang dapat dikenakan oleh perusahaan pinjol, verifikasi identitas konsumen, pemberian informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen, hingga perlindungan data pribadi.

Sehingga, pastikan untuk melakukan pinjaman online yang terdaftar dan telah berizin OJK. Peminjam dapat melakukan pengecekan legalitas perusahaan dengan mengunjungi website resmi OJK menurut laporan Fintech Lending OJK.

3. Risiko Pencurian Data Pribadi


Walaupun beberapa joki pinjol menggunakan data palsu, tetapi tidak sedikit pula yang meminta data pribadi pelanggan. Data pribadi yang dimaksud, seperti KTP, nomor rekening, dan kata sandi.

Pemberitahuan data pribadi tersebut meningkatkan risiko penyalahgunaan untuk tindak kejahatan lain. Pencurian data pribadi ini tentunya dapat mengganggu privasi individu karena informasi pribadi mereka dapat digunakan untuk tujuan yang tidak sah.

Selain itu, data pribadi yang dicuri oleh joki pinjol juga dapat digunakan untuk tujuan penipuan atau kejahatan lainnya.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Edukasi Anak Muda, Easycash...
Edukasi Anak Muda, Easycash dan Tokoscore Seminar Atur Keuangan Digital
Pinjaman Daring Bisa...
Pinjaman Daring Bisa Akses Kamera hingga Mikrofon, AFPI: Beda dengan Pinjol
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
PinjamDuit Berkomitmen...
PinjamDuit Berkomitmen Dukung Pertumbuhan UMKM Tanah Air
Jelang Libur Panjang...
Jelang Libur Panjang Nataru, OJK Ungkap Kredit Pinjaman Online Capai Rp75,02 Triliun
Daftar 97 Pinjol Resmi...
Daftar 97 Pinjol Resmi Terbaru OJK, Cek Biar Enggak Kejeblos
Utang Pinjol Pengusaha...
Utang Pinjol Pengusaha Capai Rp2 Triliun, Ternyata Ini Sebabnya
Klik Kami Berkomitmen...
Klik Kami Berkomitmen Jadi Mitra Merencanakan dan Mengelola Keuangan
Satgas PASTI OJK Minta...
Satgas PASTI OJK Minta Blokir 43 Rekening Bank Pinjol Ilegal
Rekomendasi
Ulah Ken Arok Muda Ganggu...
Ulah Ken Arok Muda Ganggu Keamanan Wilayah Sebelum Jadi Raja Singasari
Denny JA: Perlu Dibentuk...
Denny JA: Perlu Dibentuk Pusat Studi Agama dan Spiritualitas Era AI
Lebih Cepat! Transaksi...
Lebih Cepat! Transaksi BPHTB Kini Bisa lewat Sistem Pajak Online Jakarta
Berita Terkini
Deretan Miliarder Penimbun...
Deretan Miliarder Penimbun Emas Terbesar di Dunia, Daftarnya Mengejutkan
6 menit yang lalu
Unilever Indonesia Masuk...
Unilever Indonesia Masuk IDXHIDIV20, Catat Yield Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah
47 menit yang lalu
Impor Batu Bara China...
Impor Batu Bara China dari Rusia Melesat 6% pada Maret, Indonesia Turun Tajam
1 jam yang lalu
Prudential Dukung Keberlanjutan...
Prudential Dukung Keberlanjutan Lingkungan di Kepulauan Seribu
10 jam yang lalu
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
11 jam yang lalu
Genjot Transformasi...
Genjot Transformasi Digital, Anak Usaha Raksasa Telekomunikasi Jerman Perluas Pasar di RI
11 jam yang lalu
Infografis
6 Produk Buatan China...
6 Produk Buatan China yang Digemari Konsumen Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved