Kenali 3 Risiko Joki Pinjol yang Diperingatkan OJK

Jum'at, 03 November 2023 - 13:41 WIB
loading...
Kenali 3 Risiko Joki Pinjol yang Diperingatkan OJK
Pemakaian jasa joki pinjol akan meningkatkan risiko ketergantungan terhadap pinjol. Foto/Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Munculnya fenomena joki pinjol di lingkungan masyarakat mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Hal ini karena oknum joki pinjol memanfaatkan masyarakat yang memiliki catatan kredit bermasalah.

Joki pinjol merupakan praktik yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang menawarkan jasa untuk mengajukan pinjaman online. Mereka menggunakan informasi pribadi yang dimiliki oleh orang tersebut tanpa izin.

Joki pinjol sering kali melibatkan penggunaan data pribadi, seperti nomor ponsel, KTP, dan informasi keuangan seseorang untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan atau izin pemilik data tersebut.

Adapun target utama joki pinjol adalah orang mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah, seperti masalah blacklist atau pelanggaran pembayaran pinjaman oleh lembaga sebelumnya.

Dengan adanya joki pinjol membuat seseorang yang mengalami masalah pinjaman sebelumnya hanya melakukan praktik gali lubang tutup lubang, tanpa adanya penyelesaian yang berarti.



Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari meminta masyarakat untuk waspada dengan adanya joki pinjol dan risiko yang menyertainya.

Lantas, apa saja risiko dari joki pinjol? Simak ulasan berikut ini.

Risiko Joki Pinjol yang Mendapat Peringatkan OJK


1. Rentan Terjadi Penipuan


Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menyebutkan jika pihak yang menawarkan pinjaman tersebut kemungkinan besar adalah pelaku penipuan.

Hal ini karena para joki pinjol mau mengambil risiko memberikan pinjaman ke orang yang bermasalah. Sehingga dapat dipastikan jika mereka hanya akan mengincar keuntungan besar dari sana.

Pemakaian jasa joki pinjol juga akan meningkatkan risiko ketergantungan terhadap pinjol. Konsumen yang merasakan keuntungan dari joki berpeluang menghadapi dampak buruk di kemudian hari.

2. Tidak Sesuai Aturan OJK


Dalam konteks peraturan pinjol, Friderica Widyasari mengungkap joki pinjol sebetulnya melanggar aturan. Terkait pengajuan pinjaman seharusnya dilakukan langsung oleh nasabah yang bersangkutan.

OJK telah mengeluarkan peraturan yang mengatur industri pinjaman online untuk melindungi konsumen. Ini untuk memastikan bahwa perusahaan pinjol beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Misalnya, mengatur suku bunga maksimum yang dapat dikenakan oleh perusahaan pinjol, verifikasi identitas konsumen, pemberian informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen, hingga perlindungan data pribadi.

Sehingga, pastikan untuk melakukan pinjaman online yang terdaftar dan telah berizin OJK. Peminjam dapat melakukan pengecekan legalitas perusahaan dengan mengunjungi website resmi OJK menurut laporan Fintech Lending OJK.

3. Risiko Pencurian Data Pribadi


Walaupun beberapa joki pinjol menggunakan data palsu, tetapi tidak sedikit pula yang meminta data pribadi pelanggan. Data pribadi yang dimaksud, seperti KTP, nomor rekening, dan kata sandi.

Pemberitahuan data pribadi tersebut meningkatkan risiko penyalahgunaan untuk tindak kejahatan lain. Pencurian data pribadi ini tentunya dapat mengganggu privasi individu karena informasi pribadi mereka dapat digunakan untuk tujuan yang tidak sah.

Selain itu, data pribadi yang dicuri oleh joki pinjol juga dapat digunakan untuk tujuan penipuan atau kejahatan lainnya.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1911 seconds (0.1#10.140)