Kenali 3 Risiko Joki Pinjol yang Diperingatkan OJK

Jum'at, 03 November 2023 - 13:41 WIB
loading...
Kenali 3 Risiko Joki...
Pemakaian jasa joki pinjol akan meningkatkan risiko ketergantungan terhadap pinjol. Foto/Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Munculnya fenomena joki pinjol di lingkungan masyarakat mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Hal ini karena oknum joki pinjol memanfaatkan masyarakat yang memiliki catatan kredit bermasalah.

Joki pinjol merupakan praktik yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang menawarkan jasa untuk mengajukan pinjaman online. Mereka menggunakan informasi pribadi yang dimiliki oleh orang tersebut tanpa izin.

Joki pinjol sering kali melibatkan penggunaan data pribadi, seperti nomor ponsel, KTP, dan informasi keuangan seseorang untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan atau izin pemilik data tersebut.

Adapun target utama joki pinjol adalah orang mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah, seperti masalah blacklist atau pelanggaran pembayaran pinjaman oleh lembaga sebelumnya.

Dengan adanya joki pinjol membuat seseorang yang mengalami masalah pinjaman sebelumnya hanya melakukan praktik gali lubang tutup lubang, tanpa adanya penyelesaian yang berarti.

Baca Juga Awassss! Joki Pinjol Bergentayangan, Simak Imbauan OJK

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari meminta masyarakat untuk waspada dengan adanya joki pinjol dan risiko yang menyertainya.

Lantas, apa saja risiko dari joki pinjol? Simak ulasan berikut ini.

Risiko Joki Pinjol yang Mendapat Peringatkan OJK


1. Rentan Terjadi Penipuan


Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menyebutkan jika pihak yang menawarkan pinjaman tersebut kemungkinan besar adalah pelaku penipuan.

Hal ini karena para joki pinjol mau mengambil risiko memberikan pinjaman ke orang yang bermasalah. Sehingga dapat dipastikan jika mereka hanya akan mengincar keuntungan besar dari sana.

Pemakaian jasa joki pinjol juga akan meningkatkan risiko ketergantungan terhadap pinjol. Konsumen yang merasakan keuntungan dari joki berpeluang menghadapi dampak buruk di kemudian hari.

2. Tidak Sesuai Aturan OJK


Dalam konteks peraturan pinjol, Friderica Widyasari mengungkap joki pinjol sebetulnya melanggar aturan. Terkait pengajuan pinjaman seharusnya dilakukan langsung oleh nasabah yang bersangkutan.

OJK telah mengeluarkan peraturan yang mengatur industri pinjaman online untuk melindungi konsumen. Ini untuk memastikan bahwa perusahaan pinjol beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Misalnya, mengatur suku bunga maksimum yang dapat dikenakan oleh perusahaan pinjol, verifikasi identitas konsumen, pemberian informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen, hingga perlindungan data pribadi.

Sehingga, pastikan untuk melakukan pinjaman online yang terdaftar dan telah berizin OJK. Peminjam dapat melakukan pengecekan legalitas perusahaan dengan mengunjungi website resmi OJK menurut laporan Fintech Lending OJK.

3. Risiko Pencurian Data Pribadi


Walaupun beberapa joki pinjol menggunakan data palsu, tetapi tidak sedikit pula yang meminta data pribadi pelanggan. Data pribadi yang dimaksud, seperti KTP, nomor rekening, dan kata sandi.

Pemberitahuan data pribadi tersebut meningkatkan risiko penyalahgunaan untuk tindak kejahatan lain. Pencurian data pribadi ini tentunya dapat mengganggu privasi individu karena informasi pribadi mereka dapat digunakan untuk tujuan yang tidak sah.

Selain itu, data pribadi yang dicuri oleh joki pinjol juga dapat digunakan untuk tujuan penipuan atau kejahatan lainnya.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Rekomendasi
Israel Bombardir Lebanon...
Israel Bombardir Lebanon Lagi, Padahal Telah Setuju Gencatan Senjata yang Dimediasi AS
Tiga Lulusan Kedokteran...
Tiga Lulusan Kedokteran UGM Lulus dengan IPK 4,00, Simak Perjuangan dan Cita-citanya
Formula 1 Monako 2026...
Formula 1 Monako 2026 Digelar, Panaskan Akhir Pekan! Nonton Streaming di VISION+
Berita Terkini
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved