Usul Penghapusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Tak Bisa Dilakukan

Selasa, 07 November 2023 - 17:31 WIB
loading...
Usul Penghapusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Tak Bisa Dilakukan
Penetapan TBA dan TBB terkait harga tiket pesawat merupakan amanat UU. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pihaknya menampung semua aspirasi dari berbagai pihak, terkait harga avtur yang mengalami kenaikan sehingga asosiasi mengusulkan ditiadakannya tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.



Menhub mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menghilangkan soal tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) bagi tiket pesawat. Hal tersebut lantaran perlu adanya perubahan undang-undang.

"Tapi bahwa akan menghilangkan istilah TBA dan TBB nggak mungkin, karena itu adalah UU," kata Menhub saat ditemui di DPR, Selasa (7/11/2023).

Menhub mengatakan pihaknya hanya akan mengevaluasi terkait dengan TBA dan TBB. Ia juga akan banyak mendengar dari berbagai pihak terkait soal harga tiket pesawat. Misalnya dari anggota DPR terkait masih banyak harga tiket yang mahal di sejumlah daerah, terutama daerah terpencil.

"Akan dievaluasi, tapi kita dengar sana, dengar sini. Terus faktanya kita lihat angka-angka yang menjadi bagian dari variabel angka itu harus kita jadikan satu sandaran juga," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) mengusulkan pemerintah untuk meniadakan TBA tiket pesawat penerbangan. Ketua Umum Inaca Denon Prawiraatmadja mengatakan,usulan itu agar bisa menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarif mengingat tingginya biaya operasional maskapai.



"Jadi salah satu usulan kalo bisa TBA ini ditiadakan sehingga menyerahkan pada mekanisme pasar," kata Denom.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2662 seconds (0.1#10.140)