Mentan Ungkap Syarat Investor untuk Bangun Pabrik Gula di Papua Rp3 Triliun

Selasa, 07 November 2023 - 21:54 WIB
loading...
A A A
Untuk itu pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri. Pertama, Bapanas telah menyesuaikan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) gula konsumsi melalui Peraturan Badan Pangan Nasional No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional No. 11 Tahun 2022.



Beleid itu perihal harga acuan penjualan di tingkat produsen dan harga acuan pembelian di tingkat konsumen untuk komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)