Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Penting agar Tak Disalahgunakan Orang Lain
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak penting untuk diketahui masyarakat. Hal ini berguna untuk menghindari penyalahgunaan data oleh orang lain.
Seperti yang diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP adalah salah satu syarat utama dalam banyak hal. Sebab, NIK KTP hampir digunakan untuk meregistrasi hampir semua kepentingan, termasuk pinjaman online atau pinjol.
Penggunaan NIK untuk pinjol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tentu bisa merugikan pemiliknya. Agar lebih waspada terhadap NIK yang kita miliki, tentu harus mengeceknya secara berkala.
Salah satu cara untuk mengecek KTP telah digunakan dalam pinjaman online atau tidak adalah dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut langkahnya:
- Langkah yang pertama, buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Isi formulir dan nomor antrian.
- Setelah itu, upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
- Lalu tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Selanjutnya, foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
- Selepas itu, jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.
Dilansir dari website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut cara mengetahui KTP disalahgunakan untuk registrasi kartu SIM seluler.
- Telkomsel fitur cek nomor melalui website https://telkomsel.com/cek-prepaid atau telepon ke nomor 188
- Indosat melalui SMS dengan format INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444 atau bisa mengunjungi laman https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index lalu masukin NIK dan nomor KK.
- Xl Axiata melalui USSD dengan format: *123*4444#.
- Smartfren melalui https://my.smartfren.com/check_nik.php atau kirim SMS dengan format : CEK lalu kirim ke 4444.
- Tri, kirim sms dengan format: STATUS, kirim ke 4444.
Anda juga dapat melakukan pengecekan SLIK OJK secara langsung di kantor OJK terdekat. Berkas yang perlu dibawa adalah KTP asli dan fotokopi KTP.
Kemudian Anda perlu membawa KTP asli dan fotokopi KTP. Sesampainya di sana, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan informasi iDeb dan menyerahkannya ke petugas OJK.
Petugas OJK akan melakukan verifikasi data dan memberikan hasil iDeb SLIK kepada Anda. Nantinya Anda bisa secara langsung memeriksa apakah ada pinjaman yang menggunakan KTP Anda tanpa sepengetahuan Anda.
Demikian cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak agar tidak disalahgunakan orang lain. Semoga informasi ini bermanfaat.
Seperti yang diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP adalah salah satu syarat utama dalam banyak hal. Sebab, NIK KTP hampir digunakan untuk meregistrasi hampir semua kepentingan, termasuk pinjaman online atau pinjol.
Penggunaan NIK untuk pinjol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tentu bisa merugikan pemiliknya. Agar lebih waspada terhadap NIK yang kita miliki, tentu harus mengeceknya secara berkala.
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
1. Menggunakan SLIK
Salah satu cara untuk mengecek KTP telah digunakan dalam pinjaman online atau tidak adalah dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut langkahnya:
- Langkah yang pertama, buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Isi formulir dan nomor antrian.
- Setelah itu, upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
- Lalu tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Selanjutnya, foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
- Selepas itu, jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.
2. Menggunakan Registrasi Kartu SIM Seluler
Dilansir dari website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut cara mengetahui KTP disalahgunakan untuk registrasi kartu SIM seluler.
- Telkomsel fitur cek nomor melalui website https://telkomsel.com/cek-prepaid atau telepon ke nomor 188
- Indosat melalui SMS dengan format INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444 atau bisa mengunjungi laman https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index lalu masukin NIK dan nomor KK.
- Xl Axiata melalui USSD dengan format: *123*4444#.
- Smartfren melalui https://my.smartfren.com/check_nik.php atau kirim SMS dengan format : CEK lalu kirim ke 4444.
- Tri, kirim sms dengan format: STATUS, kirim ke 4444.
3. Datang ke Kantor OJK
Anda juga dapat melakukan pengecekan SLIK OJK secara langsung di kantor OJK terdekat. Berkas yang perlu dibawa adalah KTP asli dan fotokopi KTP.
Kemudian Anda perlu membawa KTP asli dan fotokopi KTP. Sesampainya di sana, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan informasi iDeb dan menyerahkannya ke petugas OJK.
Petugas OJK akan melakukan verifikasi data dan memberikan hasil iDeb SLIK kepada Anda. Nantinya Anda bisa secara langsung memeriksa apakah ada pinjaman yang menggunakan KTP Anda tanpa sepengetahuan Anda.
Demikian cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak agar tidak disalahgunakan orang lain. Semoga informasi ini bermanfaat.
(okt)