23 Pinjol Kena Saksi OJK, Mulai dari Peringatan Tertulis hingga Pembekuan
Jum'at, 03 November 2023 - 13:30 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyampaikan telah memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending . Pengenaan sanksi ini terdiri dari 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.
Baca Juga: Jokowi Gusar Pinjol Ilegal Sulit Ditindak, Ini Tindakan Cawapres Mahfud MD
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengungkapkan, PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.
"OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL (Buy Now Pay Later) agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Agusman.
Baca Juga: 44 Pinjol Masuk Radar KPPU Usut Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman
Baca Juga: Jokowi Gusar Pinjol Ilegal Sulit Ditindak, Ini Tindakan Cawapres Mahfud MD
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengungkapkan, PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.
"OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL (Buy Now Pay Later) agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Agusman.
Baca Juga: 44 Pinjol Masuk Radar KPPU Usut Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman
Lihat Juga :