Beri Klarifikasi Soal Pelanggaran Regulasi, BKPM Bakal Menindaklanjuti Kasus J&T

Rabu, 08 November 2023 - 08:13 WIB
loading...
Beri Klarifikasi Soal Pelanggaran Regulasi, BKPM Bakal Menindaklanjuti Kasus J&T
J&T Express Indonesia melakukan pertemuan dengan Kementerian Investasi/BKPM guna memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan kasus pelanggaran regulasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asisten CEO J&T Express Indonesia, Adriansyah Halim melakukan pertemuan dengan Kementerian Investasi/BKPM pada Kamis (2/11/2023) kemarin. Hal itu guna memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan kasus pelanggaran hukum terjadi pada perusahaan logistik terbesar di Indonesia itu.



Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung dalam keterangannya menyebutkan, pihak J&T Express Indonesia sudah memberikan klarifikasi kepada pihak BPKM sehingga persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan lagi.

"Dari pihak J&T Express Indonesia sudah datang memberikan klarifikasi secara langsung sehingga kami dari pihak BKPM akan menindaklanjuti, menganalisis sekaligus mempelajari, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia," kata Yuliot Tanjung dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).



J&T Express Indonesia sendiri adalah sebuah perusahaan logistik domestik terbesar di Indonesia yang saat ini sedang melebarkan sayap ke beberapa negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Bangkok, Vietnam, Hongkong, dan lainnya.

Menurut Adriansyah Halim, J&T merupakan perusahaan asli anak negeri yang sedang melakukan ekspansi ke berbagai negara dengan tujuan agar bisa membantu produk-produk UMKM lokal tanah air agar bisa terkenal luas dan bisa mendominasi pasar di Asia Tenggara.

"Sebagai perusahaan asli anak Indonesia, J&T selalu hadir dan memberikan support kepada program-program pemerintah seperti membuka lapangan kerja dengan jumlah karyawan lebih dari 70 ribu orang, salah satu decacorn dari bisnis logistik atau perusahaan yang telah meraih nilai valuasi perusahaan sebanyak USD10 miliar atau Rp146,9 triliun, termasuk sumbangsih dan Kontribusi untuk pendapatan pos," ujarnya.

"J&T juga melakukan kebijakan dengan menekan lebih dari 50% penurunan biaya logistik yang sudah berlangsung dari 2015 hingga 2023 sesuai dengan peta kebijakan Presiden Jokowi," sambungnya.

Selain itu, Adriansyah juga menuturkan, pada saat COVID-19 melanda Indonesia dan dunia selama tiga tahun, J&T Express tak pernah layoff satupun karyawan dan memberikan perhatian yang luar biasa terhadap kesehatan dan kelangsungan hidup keseluruhan karyawan di saat-saat krisis.

J&T Express diketahui telah melakukan pencatatan saham perdana atau IPO di bursa Hong Kong pada Jumat (27/10/2023) lalu. Namun dalam IPO tersebut, terungkap J&T Express kemungkinan melanggar regulasi.

Perusahaan melanggar regulasi daftar negatif investasi (DNI) yang memberlakukan kepemilikan entitas asing pada perusahaan bidang kurir hanya 49%. Namun J&T Global, dalam prospektus, menjelaskan cara mereka mendaftarkan PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN) .

Dalam prospektus J&T, PT Global Jet Express dinyatakan dimiliki 100% oleh Winner Star Holding Ltd. Lalu Winner Star kemudian dimiliki oleh Onwing GLobal Limited, yang dimiliki oleh J& Global Express Limited yang berkedudukan di Cayman Island. Pemegang saham pengendali J&T Global Express adalah Jet Jie Lie, pendiri J&T.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)