Beri Klarifikasi Soal Pelanggaran Regulasi, BKPM Bakal Menindaklanjuti Kasus J&T
Rabu, 08 November 2023 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
J&T Express diketahui telah melakukan pencatatan saham perdana atau IPO di bursa Hong Kong pada Jumat (27/10/2023) lalu. Namun dalam IPO tersebut, terungkap J&T Express kemungkinan melanggar regulasi.
Perusahaan melanggar regulasi daftar negatif investasi (DNI) yang memberlakukan kepemilikan entitas asing pada perusahaan bidang kurir hanya 49%. Namun J&T Global, dalam prospektus, menjelaskan cara mereka mendaftarkan PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN) .
Dalam prospektus J&T, PT Global Jet Express dinyatakan dimiliki 100% oleh Winner Star Holding Ltd. Lalu Winner Star kemudian dimiliki oleh Onwing GLobal Limited, yang dimiliki oleh J& Global Express Limited yang berkedudukan di Cayman Island. Pemegang saham pengendali J&T Global Express adalah Jet Jie Lie, pendiri J&T.
Perusahaan melanggar regulasi daftar negatif investasi (DNI) yang memberlakukan kepemilikan entitas asing pada perusahaan bidang kurir hanya 49%. Namun J&T Global, dalam prospektus, menjelaskan cara mereka mendaftarkan PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN) .
Dalam prospektus J&T, PT Global Jet Express dinyatakan dimiliki 100% oleh Winner Star Holding Ltd. Lalu Winner Star kemudian dimiliki oleh Onwing GLobal Limited, yang dimiliki oleh J& Global Express Limited yang berkedudukan di Cayman Island. Pemegang saham pengendali J&T Global Express adalah Jet Jie Lie, pendiri J&T.
(akr)
Lihat Juga :