Kini Giliran Insentif Rp2,4 Juta Disiapkan Bagi Pekerja, Kemenkeu Pikirkan Skemanya

Kamis, 06 Agustus 2020 - 13:48 WIB
loading...
Kini Giliran Insentif Rp2,4 Juta Disiapkan Bagi Pekerja, Kemenkeu Pikirkan Skemanya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif bagi pekerja dengan upah Rp5 juta berupa cash transfer sebesar Rp2,4 juta per orang. Insentif ini tengah dalam tahap finalisasi oleh pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif bagi pekerja dengan upah Rp5 juta berupa cash transfer sebesar Rp2,4 juta per orang. Insentif ini tengah dalam tahap finalisasi oleh pemerintah.

(Baca Juga: Hore, Gaji Tambahan Rp600 Ribu/Bulan Bagi Pekerja Bakal Cair September 2020 )

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, proses finalisasi terkait mekanisme skema pembayaran insentif tersebut tengah dibahas. Apakah pembayaran akan dilakukan secara langsung dalam satu waktu atau secara bertahap.

“Pemberian insentif atau cash transfer ke pekerja yang penghasilannya Rp5 juta per bulan. Besarannya itu akan bergerak sekitar Rp2,4 juta per orang. Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran itu sedang kita finalisasi," katanya dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Dia memastikan, pihaknya akan berkomuniaksi secara intens dengan pihak Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga dapat ditentukan skema dan mekanisme yang paling tepat dan cepat. Menurutnya, ketepatan dan kecepatan dalam penyaluran insentif pemerintah merupakan hal yang sangat penting sehingga pemerintah akan mengumpulkan data terkait calon penerimanya.

(Baca Juga: Bantuan Rp600 Ribu/Bulan Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Masih Difinalisasi )

“Ini yang sedang kita pikirkan bagaimana caranya agar efisien karena memang kita tidak punya data. Datanya itu kita kumpulkan semua dan dipastikan bahwa ini lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Febrio juga menegaskan penyaluran insentif pemerintah kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta ini akan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. “Ini kerja keras birokrat dengan harapan agar uang bisa sampai dengan solusi pas dan tepat. Itu keyword-nya,” tegasnya.

Sebelumnya pada Rabu (6/8/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerima insentif ini akan mencapai 13 juta pekerja dengan anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp31 triliun. “Sekarang sedang diidentifikasi targetnya yang diperkirakan bisa mencapai 13 juta. Nanti anggarannya kira-kira sekitar Rp31 triliun,” katanya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)