Resmi, Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik Hari ini

Kamis, 09 November 2023 - 13:18 WIB
loading...
Resmi, Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik Hari ini
Tarif tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (MKTT) naik mulai hari ini, 11 November 2023. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jalan Tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol akan memberlakukan penyesuaian tarif mulai 11 November 2023 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.

Jalan Tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol memiliki 7 gerbang tol (GT) yaitu GT Kualanamu, GT Paluh Kemiri, GT Lubuk Pakam, GT Perbaungan, GT Teluk Mengkudu, GT Sei Rampah, dan GT Tebing Tinggi.

Pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol MKTT, misal pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu dan keluar melalui GT Tebing Tinggi akan dikenakan tarif Rp56.000 yang semula Rp51.500.



Sedangkan pengguna jalan tol yang masuk/keluar dari gerbang tol jaringan Ruas Tol MKTT dan masuk/keluar di gerbang tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain, maka simulasi penyesuaian tarif sebagai berikut:

a. Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari GT Tebing Tinggi di Ruas Tol MKTT dan keluar melalui GT Belawan di Ruas Tol Belmera, akan dikenakan tarif sebagai berikut:
- GT Tebing Tinggi – GT Tanjung Morawa Rp60.000, - (Tarif Ruas MKTT)
- GT Tanjung Morawa – GT Belawan Rp9.000, - (Tarif Ruas Tol Belmera)
- Sehingga tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Tebing Tinggi menuju Belawan yaitu Rp69.000.

b. Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari GT Kualanamu di Ruas Tol MKTT dan keluar melalui GT Binjai di Ruas Tol Medan-Binjai (Mebi) yang dikelola oleh PT Medan Binjai Tol akan dikenakan tarif sebagai berikut:
- GT Kualanamu – GT Tanjung Morawa Rp19.500, - (Tarif Ruas Tol MKTT)
- GT Tanjung Morawa– GT Tanjung Mulia Rp6.000, - (Tarif Ruas Tol Belmera)
- GT Tanjung Mulia – GT Binjai Rp26.500, - (Tarif Ruas Tol Mebi)
- Tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Belawan menuju Binjai yaitu Rp52.000.

Pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol MKTT dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut:

Gol I: Rp60.000 semula Rp55.500
Gol II: Rp89.500 semula Rp83.000
Gol III: Rp89.500 semula Rp83.000
Gol IV: Rp119.500 semula Rp110.500
Gol V: Rp119.500 semula Rp110.500.



Sistem transaksi di Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud.

Jalan tol sepanjang 61,7 km ini merupakan penghubung antara Medan menuju Bandara International Kualanamu, Jalan Tol Medan-Binjai dan Jalan Tol Binjai-Stabat serta pengunjung di wilayah Perkotaan menuju ke kota Tebing Tinggi, Kuala Tanjung, hingga Parapat.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)