Ini Siasat OJK Cegah Masyarakat 'Gali Lubang Tutup Lubang' di Pinjol
Sabtu, 11 November 2023 - 12:10 WIB
loading...
OJK akan batasi masyarakat meminjam di pinjol. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) bakal membatasi masyarakat yang ingin meminjam uang di platform peer-to-peer lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online alias pinjol. Dalam aturan terbarunya, masyarakat hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman kepada maksimal tiga pinjol.
Baca juga: Sederet Aturan OJK buat Debt Collector Pinjol: Tak Boleh Intimidasi dan Cuma Sampai Jam 8 Malam
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah perilaku atau kebiasaan "gali lubang tutup lubang", karena masyarakat biasanya meminjam uang di pinjol untuk membayar utang pinjol yang sudah ada.
“Untuk melindungi konsumen, biar sehat semuanya. Masa pinjam terus, gali lubang tutup lubang,” kata Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta dikutip Sabtu (11/11/2023).
Harapannya, lanjut Agusman, masyarakat dapat lebih memperhatikan dan menyadari kemampuan membayar sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online. Di samping itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan platform pinjol yang dipakai sudah terdaftar di OJK.
“Yang kami bilang kemampuan membayar dari masing-masing kalangan masyarakat yang meminjam ini benar-benar harus dijaga. Untuk keamanan konsumen, kami lindungi dengan baik,” ujar Agusman.
Dalam aturan terbaru OJK, yakni Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap penyelenggara layanan pinjol tidak diperkenankan melakukan pendanaan yang tidak sehat.
Baca juga: Sederet Aturan OJK buat Debt Collector Pinjol: Tak Boleh Intimidasi dan Cuma Sampai Jam 8 Malam
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah perilaku atau kebiasaan "gali lubang tutup lubang", karena masyarakat biasanya meminjam uang di pinjol untuk membayar utang pinjol yang sudah ada.
“Untuk melindungi konsumen, biar sehat semuanya. Masa pinjam terus, gali lubang tutup lubang,” kata Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta dikutip Sabtu (11/11/2023).
Harapannya, lanjut Agusman, masyarakat dapat lebih memperhatikan dan menyadari kemampuan membayar sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online. Di samping itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan platform pinjol yang dipakai sudah terdaftar di OJK.
“Yang kami bilang kemampuan membayar dari masing-masing kalangan masyarakat yang meminjam ini benar-benar harus dijaga. Untuk keamanan konsumen, kami lindungi dengan baik,” ujar Agusman.
Dalam aturan terbaru OJK, yakni Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap penyelenggara layanan pinjol tidak diperkenankan melakukan pendanaan yang tidak sehat.
Lihat Juga :