Soal Kenaikan UMP 2024, Buruh Tuntut Idealnya 25%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan angka ideal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) adalah sebesar 25%. Namun, pihaknya memahami kondisi para pelaku usaha saat ini yang menghadapi ketidakpastian sehingga tuntutan buruh untuk kenaikan UMP 2024 adalah sebesar 15%.
"Kalau bicara tentang realistis lagi, sesungguhnya angkanya bukan 15% tapi 25%. Nah, 25% itu yang nyata, tetapi kami karena paham betul tentang kondisi para pelaku usaha saat ini, maka kami munculkan angka 15%," ungkap Mirah, Minggu (12/11/2023).
Mirah menjelaskan, angka 15% bukan angka yang muncul secara tiba-tiba. Usulan tersebut didasarkan pada situasi dan kondisi ekonomi saat ini termasuk juga peningkatan harga sejumlah komoditas pangan.
"Angka 15% tersebut itu bukan dari tiba-tiba dari langit bimsalabim ada, tapi memang angka 15% itu angka yang memang kami juga berdasarkan data-data dan hitungan yang secara realistis kami dapatkan dengan situasi dan kondisi ekonomi situasi dan kondisi para pekerja buruh, kondisi harga pangan yang luar biasa sangat tinggi," ujarnya.
Terlebih, menurutnya ada beberapa regulasi yang dianggap menyulitkan para pekerja di tahun 2024 salah satunya aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram. "Itu salah satu contoh regulasi atau keputusan yang dibuat itu nyeleneh kalau menurut saya," kata dia.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Kalau bicara tentang realistis lagi, sesungguhnya angkanya bukan 15% tapi 25%. Nah, 25% itu yang nyata, tetapi kami karena paham betul tentang kondisi para pelaku usaha saat ini, maka kami munculkan angka 15%," ungkap Mirah, Minggu (12/11/2023).
Baca Juga
Mirah menjelaskan, angka 15% bukan angka yang muncul secara tiba-tiba. Usulan tersebut didasarkan pada situasi dan kondisi ekonomi saat ini termasuk juga peningkatan harga sejumlah komoditas pangan.
"Angka 15% tersebut itu bukan dari tiba-tiba dari langit bimsalabim ada, tapi memang angka 15% itu angka yang memang kami juga berdasarkan data-data dan hitungan yang secara realistis kami dapatkan dengan situasi dan kondisi ekonomi situasi dan kondisi para pekerja buruh, kondisi harga pangan yang luar biasa sangat tinggi," ujarnya.
Terlebih, menurutnya ada beberapa regulasi yang dianggap menyulitkan para pekerja di tahun 2024 salah satunya aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram. "Itu salah satu contoh regulasi atau keputusan yang dibuat itu nyeleneh kalau menurut saya," kata dia.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
(nng)