Penerapan Single Salary ASN Tidak Mudah, MenpanRB Singgung Azas Keadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih merampungkan regulasi terkait penerapan single salary bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Azwar menjelaskan, salah satu yang menjadi pertimbangan untuk penerapan single salary bagi para PNS adalah terkait azas keadilan.
Mengingat beban pekerjaan PNS tidak semuanya merata, sedangkan gaji bakal dipukul rata lewat kebijakan single salary. Lantaran hal itu sepertinya penerapan single salary belum dapat dijalankan dalam waktu dekat.
"Kita lagi beresin regulasinya, kalau single salary kemarin kan udah jelas, jangan sampai orang yang kerja dan yang tidak kerja gajinya single, sama, kan repot," ujar MenpanRB Azwar Anas di Gedung DPR RI, Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut, Anas menjelaskan saat ini pihaknya masih menerima laporan terutama bagi PNS yang ada di daerah yang beban pekerjaan ada yang sedikit dan ada beberapa daerah yang punya beban pekerjaan yang berat. Bahkan berdasarkan laporan Komisi II kepada Azwar Anas, dikabarkan ada salah satu Pemda yang banyak ASN tidak bekerja.
"Ada daerah yang kinerjanya tinggi, bahkan tadi banyak laporan dari Komisi II di satu Pemda banyak ASN-nya tidak bekerja. Bagaimana kalau single salary diterapkan? dipukul rata, bagi mereka yang tidak kerja dengan yang kerja keras," kata Azwar Anas.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas tengah menyusun rancangan regulasi untuk menerapkan single salary bagi para PNS. Sehingga gajian para PNS beserta tunjangan-tunjangan dijadikan satu berupa gaji.
Selain itu menyangkut dana pensiun bagi para PNS juga rencananya bakal diberikan sekaligus. Dengan harapan para pensiunan mampu meningkatkan daya belinya karena punya uang cash yang lebih besar dalam satu waktu.
"Selama ini kan PNS gajian ada honor-honor lain, ke depan kita mau ada singgle salary, dan ini juga termasuk misalnya bagian dari asuransi, kesehatan, kematian, hari tua, itu akan menjadi satu," kata Menteri PPN/Kepala Bapenas, Suharso Monoarfa saat ditemui beberapa waktu lalu.
"Sekarang kan sudah ada, dana pensiun sebagian diambil dari sebagian gaji, ke depan nanti supaya seorang ASN, pensiun, jangan kehilangan daya beli, ke dokter gak bisa, sakit tidak bisa tercover BPJS, dan seterusnya," tukasnya.
Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji tunggal atau single salary adalah skema penggajian tunggal. Lewat skema gaji baru ini, PNS nantinya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari beberapa komponen.
Mengingat beban pekerjaan PNS tidak semuanya merata, sedangkan gaji bakal dipukul rata lewat kebijakan single salary. Lantaran hal itu sepertinya penerapan single salary belum dapat dijalankan dalam waktu dekat.
"Kita lagi beresin regulasinya, kalau single salary kemarin kan udah jelas, jangan sampai orang yang kerja dan yang tidak kerja gajinya single, sama, kan repot," ujar MenpanRB Azwar Anas di Gedung DPR RI, Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut, Anas menjelaskan saat ini pihaknya masih menerima laporan terutama bagi PNS yang ada di daerah yang beban pekerjaan ada yang sedikit dan ada beberapa daerah yang punya beban pekerjaan yang berat. Bahkan berdasarkan laporan Komisi II kepada Azwar Anas, dikabarkan ada salah satu Pemda yang banyak ASN tidak bekerja.
"Ada daerah yang kinerjanya tinggi, bahkan tadi banyak laporan dari Komisi II di satu Pemda banyak ASN-nya tidak bekerja. Bagaimana kalau single salary diterapkan? dipukul rata, bagi mereka yang tidak kerja dengan yang kerja keras," kata Azwar Anas.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas tengah menyusun rancangan regulasi untuk menerapkan single salary bagi para PNS. Sehingga gajian para PNS beserta tunjangan-tunjangan dijadikan satu berupa gaji.
Selain itu menyangkut dana pensiun bagi para PNS juga rencananya bakal diberikan sekaligus. Dengan harapan para pensiunan mampu meningkatkan daya belinya karena punya uang cash yang lebih besar dalam satu waktu.
"Selama ini kan PNS gajian ada honor-honor lain, ke depan kita mau ada singgle salary, dan ini juga termasuk misalnya bagian dari asuransi, kesehatan, kematian, hari tua, itu akan menjadi satu," kata Menteri PPN/Kepala Bapenas, Suharso Monoarfa saat ditemui beberapa waktu lalu.
"Sekarang kan sudah ada, dana pensiun sebagian diambil dari sebagian gaji, ke depan nanti supaya seorang ASN, pensiun, jangan kehilangan daya beli, ke dokter gak bisa, sakit tidak bisa tercover BPJS, dan seterusnya," tukasnya.
Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji tunggal atau single salary adalah skema penggajian tunggal. Lewat skema gaji baru ini, PNS nantinya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari beberapa komponen.
(akr)