Pangkas Proses Bisnis Gas, Pemerintah Kantongi Dukungan DEN

Selasa, 24 Oktober 2017 - 10:50 WIB
Pangkas Proses Bisnis Gas, Pemerintah Kantongi Dukungan DEN
Pangkas Proses Bisnis Gas, Pemerintah Kantongi Dukungan DEN
A A A
JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) menukung langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian yang saat ini tengah menyusun aturan di sektor tata niaga hilir gas bumi. DEN pun mendukung mengenai langkah pemerintah tersebut untuk memangkas proses bisnis di gas bumi.

Adapun beleid tersebut, termasuk mengenai pembatasan margin pemilik infrastruktur dalam rangka mempersempit ruang gerak calo gas bermodal kertas. Aturan baru tersebut merupakan kelanjutan dari esensi Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017, yang menargetkan batas akhir pemberian alokasi gas bagi calo gas pada Februari 2018.

Saat ini, rancangan aturan yang bertujuan memberantas praktik calo itu masih tertahan di meja Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. "Saya belum tahu persis isi dari draf regulasi itu apa saja. Tapi pembatasan margin bagi bisnis gas itu positif," kata Anggotan DEN Rinaldi Dalimi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Menurut Rinaldi, adanya aturan batasan margin dapat menjadi solusi menghindari resiko dari gejolak dunia atau hukum pasar. Dengan demikian, harga jual gas kepada masyarakat dapat tetap terjadi kestabilannya. Bahkan, perusahaan pun akan diuntungkan apabila tren harga gas dunia sedang turun. Sebab, margin tetap terjaga.

Rinaldi berharap draf aturan baru tersebut bisa menjadi langkah efektif Pemerintah dalam rangka menjaga kestabilan harga gas dan mempersingkat rantai distribusi gas. Sehingga harga gas bisa lebih kompetitif lagi.

"Kami juga sudah usulkan beberapa hal kepada Pemerintah, bagaimana mempersingkat rantai distribusi. Dalam aturan baru tersebut, saya sih belum tahu persis apa saja isinya. Tapi saya yakin arah dan tujuan Pemerintah ke arah sana, yaitu mempersingkat proses bisnis gas ini. Dan selama tujuannya ke sana, kami akan dukung," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8759 seconds (0.1#10.140)