MUI Haramkan Beli Produk Pro Israel, BUMN Pemeriksa Halal Bilang Begini

Selasa, 14 November 2023 - 17:36 WIB
loading...
MUI Haramkan Beli Produk...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram hukumnya membeli produk yang pro agresi Israel ke Palestina. Begini kata BUMN yang jadi bagian dari rantai tugas memeriksa aspek halal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa wajib hukumnya memberikan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina . Sebaliknya, haram hukumnya membeli produk yang secara langsung mendukung agresi Israel ke negara para nabi.

Baca Juga: Boikot Produk Israel Terus Meluas, Menteri Teten: Peluang UMKM Unjuk Gigi

Merespons hal tersebut, PT Surveyor Indonesia (Persero) atau PTSI menegaskan, bahwa fatwa MUI merupakan bagian dari rantai tugas perusahaan dalam memeriksa aspek halal setiap produk. Kendati begitu, tugas perusahaan tidak ada kaitannya dengan fatwa haram membeli produk yang terafiliasi dengan agresi Israel.

Baca Juga: Ramai Aksi Boikot Produk Israel, Bahlil: Tidak Ada Pengaruh Apa-apa

Direktur Komersial PTSI, Saifuddin Wijaya mengatakan, fatwa haram membeli produk yang memberi dukungan terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pemerintah dan militer Israel tidak masuk dalam kriteria penilaian PTSI.

Menurutnya, fatwa tersebut menjadi hal lain dari tugas utama perusahaan saat ini. PTSI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga bertugas memeriksa aspek halal setiap produk di pasar Tanah Air.

“Oh nggak, kita nggak mengarah ke sana, ini benar-benar masalah kehalalan produk. Di dalam kriterianya nggak ada, itu urusan yang lain. bener-benar masalah kehalalan,” ujar Saifuddin saat ditemui di Gedung Surveyor Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Di luar haram hukumnya bagi umat Islam Indonesia membeli produk yang terafiliasi dengan Zionis, Saifuddin menegaskan bahwa fatwa MUI merupakan rantai pasok dari tugas perusahaan. Hal ini terkait dengan setiap produk yang akan mendapatkan sertifikasi halal.

Dimana sebelum mendapatkan sertifikasi halal, setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan harus mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terlebih dahulu.

BPJPH sendiri diamanatkan Undang-undang untuk menjamin kehalalan produk yang beredar dan dipasarkan di Tanah air. Dalam konteks ini lembaga melaksanakan registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal.

Lalu, melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk. “Fatwa MUI bagian dari rantai pasok, tadi kan pelaku memenuhi persyaratan, kemudian mereka siap mendaftarkan ke BPJPH, mereka yang ditugasi mengelola kehalalan,” paparnya.

Setelah melewati semua proses di BPJPH, lembaga kemudian menunjuk Surveyor Indonesia melakukan pemeriksaan hingga verifikasi halal bagi produk yang sudah terdaftar. Proses ini dijalankan oleh Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia (LPHSI).

“BPJPH menunjuk kita, LPHSI, sebagai lembaga pemeriksa halal, ditunjuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, ada laporan, kemudian laporan disampaikan ke BPJPH untuk kemudian disidangkan dalam sidang fatwa MUI,” lanjutnya.

“Kemudian MUI lah yang memeriksa satu per satu. Setiap aplikasi yang mengajukan diverifikasi benAr gak sudah masuk ke fatwa kehalalan. begitu lolos, barulah diserahkan ke BPJPH, karena mereka yang menerbitkan sertifikat,” tukas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Israel Lepas Ketergantungan...
Israel Lepas Ketergantungan Dolar AS, Menerima Rp5.193 Triliun Sejak PD II
Implementasi ESG, Dunia...
Implementasi ESG, Dunia Usaha Perlu Mitigasi Perubahan Iklim Secara Terukur
Surveyor Indonesia dan...
Surveyor Indonesia dan ICDX Perkuat Ekosistem Renewable Energy Certificate Nasional
Surveyor Indonesia Perkuat...
Surveyor Indonesia Perkuat Peran ESG Assurance untuk Dorong Kredibilitas dan Akses Pembiayaan Hijau
Mentan Amran Waswas,...
Mentan Amran Waswas, Perang Iran vs AS-Israel Picu Kenaikan Harga Pangan
Imbas Perang Iran vs...
Imbas Perang Iran vs AS-Israel, Penerbangan dari Bali ke Timteng Terganggu
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Israel Anggap Turki...
Israel Anggap Turki Lebih Berbahaya Dibandingkan Iran
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Rekomendasi
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Berita Terkini
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Infografis
Fatwa MUI: Haram Hukumnya...
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Dukung Agresi Israel ke Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved