MUI Haramkan Beli Produk Pro Israel, BUMN Pemeriksa Halal Bilang Begini

Selasa, 14 November 2023 - 17:36 WIB
loading...
MUI Haramkan Beli Produk...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram hukumnya membeli produk yang pro agresi Israel ke Palestina. Begini kata BUMN yang jadi bagian dari rantai tugas memeriksa aspek halal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa wajib hukumnya memberikan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina . Sebaliknya, haram hukumnya membeli produk yang secara langsung mendukung agresi Israel ke negara para nabi.

Baca Juga: Boikot Produk Israel Terus Meluas, Menteri Teten: Peluang UMKM Unjuk Gigi

Merespons hal tersebut, PT Surveyor Indonesia (Persero) atau PTSI menegaskan, bahwa fatwa MUI merupakan bagian dari rantai tugas perusahaan dalam memeriksa aspek halal setiap produk. Kendati begitu, tugas perusahaan tidak ada kaitannya dengan fatwa haram membeli produk yang terafiliasi dengan agresi Israel.

Baca Juga: Ramai Aksi Boikot Produk Israel, Bahlil: Tidak Ada Pengaruh Apa-apa

Direktur Komersial PTSI, Saifuddin Wijaya mengatakan, fatwa haram membeli produk yang memberi dukungan terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pemerintah dan militer Israel tidak masuk dalam kriteria penilaian PTSI.

Menurutnya, fatwa tersebut menjadi hal lain dari tugas utama perusahaan saat ini. PTSI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga bertugas memeriksa aspek halal setiap produk di pasar Tanah Air.

“Oh nggak, kita nggak mengarah ke sana, ini benar-benar masalah kehalalan produk. Di dalam kriterianya nggak ada, itu urusan yang lain. bener-benar masalah kehalalan,” ujar Saifuddin saat ditemui di Gedung Surveyor Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Di luar haram hukumnya bagi umat Islam Indonesia membeli produk yang terafiliasi dengan Zionis, Saifuddin menegaskan bahwa fatwa MUI merupakan rantai pasok dari tugas perusahaan. Hal ini terkait dengan setiap produk yang akan mendapatkan sertifikasi halal.

Dimana sebelum mendapatkan sertifikasi halal, setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan harus mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terlebih dahulu.

BPJPH sendiri diamanatkan Undang-undang untuk menjamin kehalalan produk yang beredar dan dipasarkan di Tanah air. Dalam konteks ini lembaga melaksanakan registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal.

Lalu, melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk. “Fatwa MUI bagian dari rantai pasok, tadi kan pelaku memenuhi persyaratan, kemudian mereka siap mendaftarkan ke BPJPH, mereka yang ditugasi mengelola kehalalan,” paparnya.

Setelah melewati semua proses di BPJPH, lembaga kemudian menunjuk Surveyor Indonesia melakukan pemeriksaan hingga verifikasi halal bagi produk yang sudah terdaftar. Proses ini dijalankan oleh Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia (LPHSI).

“BPJPH menunjuk kita, LPHSI, sebagai lembaga pemeriksa halal, ditunjuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, ada laporan, kemudian laporan disampaikan ke BPJPH untuk kemudian disidangkan dalam sidang fatwa MUI,” lanjutnya.

“Kemudian MUI lah yang memeriksa satu per satu. Setiap aplikasi yang mengajukan diverifikasi benAr gak sudah masuk ke fatwa kehalalan. begitu lolos, barulah diserahkan ke BPJPH, karena mereka yang menerbitkan sertifikat,” tukas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Israel Lepas Ketergantungan...
Israel Lepas Ketergantungan Dolar AS, Menerima Rp5.193 Triliun Sejak PD II
Implementasi ESG, Dunia...
Implementasi ESG, Dunia Usaha Perlu Mitigasi Perubahan Iklim Secara Terukur
Surveyor Indonesia dan...
Surveyor Indonesia dan ICDX Perkuat Ekosistem Renewable Energy Certificate Nasional
Surveyor Indonesia Perkuat...
Surveyor Indonesia Perkuat Peran ESG Assurance untuk Dorong Kredibilitas dan Akses Pembiayaan Hijau
Mentan Amran Waswas,...
Mentan Amran Waswas, Perang Iran vs AS-Israel Picu Kenaikan Harga Pangan
Imbas Perang Iran vs...
Imbas Perang Iran vs AS-Israel, Penerbangan dari Bali ke Timteng Terganggu
Israel Anggap Turki...
Israel Anggap Turki Lebih Berbahaya Dibandingkan Iran
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Rekomendasi
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Berita Terkini
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved