Bunga KUR Turun Jadi 7% Mulai Tahun Depan

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 15:17 WIB
Bunga KUR Turun Jadi 7% Mulai Tahun Depan
Bunga KUR Turun Jadi 7% Mulai Tahun Depan
A A A
JAKARTA - Dalam rangka mendukung pembiayaan bagi usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian memutuskan untuk menurunkan suku bunga KUR tahun depan dari semula 9% efektif per tahun menjadi sebesar 7%.

Keputusan tersebut setelah Kemenko bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Rapat ini juga memutuskan peningkatan target porsi penyaluran KUR di sektor produksi, yaitu pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi 2018 menjadi minimum sebesar 50% dari target total penyaluran sebesar Rp120 triliun.

Selama ini, UMKM sulit mendapatkan kredit/pembiayaan dari lembaga keuangan, mengingat sektor produksi memiliki risiko yang relatif lebih tinggi dari sektor perdagangan.

"Penyaluran KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi, agar program kredit/pembiayaan dari pemerintah dengan suku bunga rendah ini dapat dinikmati oleh UMKM," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam rilisnya, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Dia mengungkapkan, dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR baru yaitu KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

KUR Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Adapun plafon KUR Khusus ditetapkan sebesar Rp25 juta sampai Rp500 juta untuk setiap individu anggota kelompok. "Nantinya, Komite Kebijakan akan menetapkan besaran plafon KUR 2018 bagi setiap penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tuturnya.

Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan juga menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR yang akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM.

Adapun beberapa perubahan ketentuan tersebut antara lain, pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor produksi sebesar maksimum Rp25 juta per musim tanam atau 1 siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon, sedangkan KUR Mikro untuk sektor nonproduksi memiliki total akumulasi plafon sebesar Rp100 juta.

Kemudian, penambahan kelompok usaha sebagai calon penerima KUR, skema KUR Multisektor untuk mengakomodir penyaluran pada lebih dari satu sektor ekonomi, mekanisme bayar setelah panen (yarnen) dan grace period.

Selain itu, penyaluran KUR yang diperbolehkan bersamaan dengan kepemilikan kartu kredit dan sistem resi gudang. Lalu, struktur biaya KUR Penempatan TKI serta KUR untuk optimalisasi KUBE dan KUR untuk masyarakat daerah perbatasan.

"Untuk realisasi penyaluran KUR sampai 30 September 2017 telah mencapai Rp69,7 triliun atau 65,3% dari plafon penyaluran Rp106,6 triliun dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,014% dan tersalurkan kepada 3.098.515 debitur," ungkapnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4667 seconds (0.1#10.140)