Halo Nasabah KUR, Libur Nyicil Utang Diperpanjang Lho!
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 19:08 WIB
loading...
Keringanan nyicil utang KUR diperpanjang. Foto/Dok/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang keringanan cicilan utang bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 2021 mendatang. Hal itu sebagai upaya pemerintah meringankan beban pelaku UMKM akibat terdampak pandemi Covid-19.
"Pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada aspek kesehatan, tetapi juga telah meluas ke aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Sehingga, penanganannya tak bisa dari segi kesehatan saja, namun harus beriringan dengan ekonomi. Untuk itu, pemerintah akan tetap menjaga keseimbangan antara menjaga kesehatan masyarakat dan mata pencaharian hidup," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Baca Juga: Gara-gara Pandemi Covid-19, Pelaku UMKM Kesulitan Bayar Utang dan Bunga
Menurut dia perpajangan keringanan berupa tambahan subsidi bunga, libur bayar angsuran pokok, kredit modal kerja berbunga murah, penjaminan kredit dan insentif pajak. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan relaksasi kebijakan KUR, berupa penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan dan penundaan sementara kelengkapan dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19 ini.
Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga atau marjin KUR sebesar 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan selanjutnya. Dengan pemberian tambahan subsidi bunga 6% maka pada 3 bulan pertama pada masa Covid-19, suku bunga KUR menjadi 0%.
"Pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada aspek kesehatan, tetapi juga telah meluas ke aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Sehingga, penanganannya tak bisa dari segi kesehatan saja, namun harus beriringan dengan ekonomi. Untuk itu, pemerintah akan tetap menjaga keseimbangan antara menjaga kesehatan masyarakat dan mata pencaharian hidup," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Baca Juga: Gara-gara Pandemi Covid-19, Pelaku UMKM Kesulitan Bayar Utang dan Bunga
Menurut dia perpajangan keringanan berupa tambahan subsidi bunga, libur bayar angsuran pokok, kredit modal kerja berbunga murah, penjaminan kredit dan insentif pajak. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan relaksasi kebijakan KUR, berupa penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan dan penundaan sementara kelengkapan dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19 ini.
Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga atau marjin KUR sebesar 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan selanjutnya. Dengan pemberian tambahan subsidi bunga 6% maka pada 3 bulan pertama pada masa Covid-19, suku bunga KUR menjadi 0%.
Lihat Juga :