Gugatan Pailit Tak Berdasar, AIA Pastikan Keuangan Perusahaan Sangat Sehat
Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Lawan Covid-19, AIA Ajak Masyarakat Donasi di Program #SehatUntukBersama
Selain itu, Rista juga menggarisbawahi bahwa dalam menjalankan kegiatan bisnis, AIA selalu berpegang teguh pada prinsip operasional perusahaan yang tepat. Pihaknya memastikan, keputusan yang diambil AIA terhadap Jethro dan Kenny Leonara Raja merupakan keputusan yang memang tidak mudah. "Namun demikian, perusahaan telah melalui berbagai proses termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak," ucapnya.
Rista menegaskan, AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku. Mengenai hal penyelesaian permasalahan dengan Ibu Surianta Tarigan, AIA mengaku telah menjalankan proses sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
"Kami mengimbau agar Ibu Surianta Tarigan menghormati perjanjian penyelesaian yang telah disepakati bersama dan yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandas dia. Sebagai informasi, hingga saat ini OJK belum memberikan keterangan mengenai kelanjutan proses dari kasus tersebut.
Selain itu, Rista juga menggarisbawahi bahwa dalam menjalankan kegiatan bisnis, AIA selalu berpegang teguh pada prinsip operasional perusahaan yang tepat. Pihaknya memastikan, keputusan yang diambil AIA terhadap Jethro dan Kenny Leonara Raja merupakan keputusan yang memang tidak mudah. "Namun demikian, perusahaan telah melalui berbagai proses termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak," ucapnya.
Rista menegaskan, AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku. Mengenai hal penyelesaian permasalahan dengan Ibu Surianta Tarigan, AIA mengaku telah menjalankan proses sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
"Kami mengimbau agar Ibu Surianta Tarigan menghormati perjanjian penyelesaian yang telah disepakati bersama dan yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandas dia. Sebagai informasi, hingga saat ini OJK belum memberikan keterangan mengenai kelanjutan proses dari kasus tersebut.
(nng)
Lihat Juga :