Aturan RPP Rokok Bakal Terbit, Kemnaker Wanti-wanti Bisa Berefek PHK

Kamis, 16 November 2023 - 20:47 WIB
loading...
Aturan RPP Rokok Bakal...
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana UU Kesehatan 2023 diyakini dapat mematikan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT), Kemnaker beri masukan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan tentang Pelaksanaan Undang-undang atau UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Pengamanan Zat Adiktif/ RPP Rokok ).

Baca Juga: Dinilai Matikan Industri Tembakau, Petani Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Adapun aturan tersebut banyak menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, terutama pada bagian pengaturan produk tembakau yang berisi banyak larangan, sehingga diyakini dapat mematikan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) .

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menilai, bahwa terdapat sejumlah pasal-pasal yang akan berdampak terhadap hubungan ke ketenagakerjaan yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Asosiasi Petani Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan

Oleh karenanya, Indah mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah pandangan keberatan dan masukan terkait pasal-pasal tersebut dalam rapat lintas kementerian terutama kepada Kementerian Kesehatan.

"Makanya kami kasih masukan dan pandangan agar pasal-pasalnya tidak memberikan dampak pada PHK," katanya saat dihubungi MNC Portal, Kamis (16/11/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
FDA Setujui Klaim Risiko...
FDA Setujui Klaim Risiko Lebih Rendah untuk 20 Varian ZYN
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Lesbumi PBNU Serahkan...
Lesbumi PBNU Serahkan Petisi Penolakan Aturan Turunan PP 28/2024 kepada Kementerian Kesehatan
Rekomendasi
Formula 1 Hungarian...
Formula 1 Hungarian Grand Prix 2026: Jadwal Lengkap dan Link Streaming di VISION+
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved