Aturan RPP Rokok Bakal Terbit, Kemnaker Wanti-wanti Bisa Berefek PHK

Kamis, 16 November 2023 - 20:47 WIB
loading...
Aturan RPP Rokok Bakal...
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana UU Kesehatan 2023 diyakini dapat mematikan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT), Kemnaker beri masukan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan tentang Pelaksanaan Undang-undang atau UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Pengamanan Zat Adiktif/ RPP Rokok ).

Baca Juga: Dinilai Matikan Industri Tembakau, Petani Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Adapun aturan tersebut banyak menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, terutama pada bagian pengaturan produk tembakau yang berisi banyak larangan, sehingga diyakini dapat mematikan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) .

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menilai, bahwa terdapat sejumlah pasal-pasal yang akan berdampak terhadap hubungan ke ketenagakerjaan yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Asosiasi Petani Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan

Oleh karenanya, Indah mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah pandangan keberatan dan masukan terkait pasal-pasal tersebut dalam rapat lintas kementerian terutama kepada Kementerian Kesehatan.

"Makanya kami kasih masukan dan pandangan agar pasal-pasalnya tidak memberikan dampak pada PHK," katanya saat dihubungi MNC Portal, Kamis (16/11/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved