Menteri ESDM Tolak Usul Komisi VII Soal Pembentukan Badan Pengelola EBT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menolak usulan Komisi VII DPR terkait pembentukan badan pengelola energi terbarukan yang semula akan tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan ( EBT ).
Usulan Komisi VII itu disampaikan pada rapat forum panitia kerja (panja) RUU EBET pada 7-8 November 2023 lalu. Arifin menyebutkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 Tahun 2021 tentang kementerian ESDM, pelaksanaan kebijakan EBT merupakan fungsi dari Kementerian ESDM.
"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBT," jelasnya saat Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).
Diungkap Arifin, alasan penolakan lantaran berdasarkan Perpres No. 97 Tahun 2021 pelaksanaan kebijakan EBT merupakan fungsi dari Kementerian ESDM. Sedangkan untuk pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan, saat ini sudah ada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDKS).
"Ya, saat ini sudah dibentuk BPDPKS dan juga BPDLH untuk sawit dan juga untuk dana lingkungan hidup," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyinggung soal penyederhanaan birokrasi sebagai dasar penolakan terhadap usulan. Menurutnya, penyederhanaan dilakukan agar birokrasi lebih dinamis dan mempercepat sistem kerja dengan proses bisnis yang lebih sederhana.
Selain itu, Arifin juga menuturkan, pemerintah memperhatikan arahan dari Presiden Jokowi yang meminta penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan serta regulasi eksisting yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan EBT oleh Kementerian ESDM.
"Kebijakan umum terkait reformasi birokrasi hanya kelengkapan, yaitu adalah menyebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan keembagaan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden," tutupnya.
Usulan Komisi VII itu disampaikan pada rapat forum panitia kerja (panja) RUU EBET pada 7-8 November 2023 lalu. Arifin menyebutkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 Tahun 2021 tentang kementerian ESDM, pelaksanaan kebijakan EBT merupakan fungsi dari Kementerian ESDM.
"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBT," jelasnya saat Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).
Diungkap Arifin, alasan penolakan lantaran berdasarkan Perpres No. 97 Tahun 2021 pelaksanaan kebijakan EBT merupakan fungsi dari Kementerian ESDM. Sedangkan untuk pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan, saat ini sudah ada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDKS).
"Ya, saat ini sudah dibentuk BPDPKS dan juga BPDLH untuk sawit dan juga untuk dana lingkungan hidup," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyinggung soal penyederhanaan birokrasi sebagai dasar penolakan terhadap usulan. Menurutnya, penyederhanaan dilakukan agar birokrasi lebih dinamis dan mempercepat sistem kerja dengan proses bisnis yang lebih sederhana.
Selain itu, Arifin juga menuturkan, pemerintah memperhatikan arahan dari Presiden Jokowi yang meminta penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan serta regulasi eksisting yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan EBT oleh Kementerian ESDM.
"Kebijakan umum terkait reformasi birokrasi hanya kelengkapan, yaitu adalah menyebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan keembagaan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden," tutupnya.
(uka)