Upah Minimum Provinsi 2024 Diumumkan Hari Ini! Begini Pesan Menaker Ida Fauziyah
Selasa, 21 November 2023 - 08:59 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan upah minimum untuk tahun 2024 yang bakal diumumkan hari ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun wajib menggunakan instrumen struktur skala upah.
Baca Juga: UMP DKI 2024 Ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Paling Lambat 21 November 2023
Sehingga dikatakan Ida Fauziyah, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak untuk menerima upah melebihi upah minimun yang nantinya akan ditetapkan di masing-masing provinsi.
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023, Menaker Ida: Mungkin Saja di Atas 10%
Ida Fauziyah menambahkan penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.
"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," lanjutnya.
Baca Juga: UMP DKI 2024 Ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Paling Lambat 21 November 2023
Sehingga dikatakan Ida Fauziyah, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak untuk menerima upah melebihi upah minimun yang nantinya akan ditetapkan di masing-masing provinsi.
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023, Menaker Ida: Mungkin Saja di Atas 10%
Ida Fauziyah menambahkan penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.
"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," lanjutnya.
Lihat Juga :