Baru 73,54 Persen dari Target, Realisasi Penyaluran KUR Cuma Rp218,40 Triliun

Selasa, 21 November 2023 - 13:21 WIB
loading...
Baru 73,54 Persen dari Target, Realisasi Penyaluran KUR Cuma Rp218,40 Triliun
Penyaluran KUR tampaknya tak akan mencapai target. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), realisasi penyaluran kredit usaha rakyat ( KUR ) baru mencapai Rp218,40 trilun per 20 November 2023. Jumlah itu setara 73,54% dari target 2023 sebesar Rp297 triliun.



"Tinggal dua bulan untuk mengejar target 100% yang mudah-mudahan bisa terealisasi paling tidak mendekati," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenKopUKM ) Yulius dalam acara Seminar Nasional Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan KUR di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (21/11/2023).

Menurut Yulius, perlu langkah bersama untuk memastikan tercapainya penyaluran atau akses KUR yang mampu memberdayakan UMKM tepat sasaran. "Sejalan dengan itu, ranah pengawasan menjadi faktor penting yang perlu digiatkan," ujarnya.

Yulius menuturkan, sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas pengawasan, KemenkopUKM telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR di 23 provinsi di Indonesia, dengan total responden 1.047 debitur KUR dan 182 penyalur KUR.

Pelaksanaan monev KUR dilakukan oleh kedeputian usaha mikro dan melibatkan para pendamping KUR dengan metode survei menggunakan sampling data random SIKP.

"Kementerian telah melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran KUR terhadap 1.047 responden," tuturnya.

Secara garis besar Yulius membeberkan terdapat beberapa temuan di antaranya, terdapat debitur KUR mikro dan KUR super mikro dengan plafon sampai dengan Rp100 juta dikenakan agunan tambahan.

Untuk KUR kecil dengan plafon di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.

Dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha. Ada Sebagian yang digunakan juga untuk keperluan lainya.



"Terdapat dana KUR yang diendapkan oleh bank yaitu dengan cara diblokir/ditahan beberapa bulan untuk menjamin. Terdapat debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya pernah atau sedang menerima kredit lain," pungkas Yulius.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)