Kemnaker: Masa Kerja Lebih 1 Tahun Berhak Dapat Upah di Atas UMP
Selasa, 21 November 2023 - 20:39 WIB
loading...
A
A
A
"Upah gaji pekerja di atas 1 tahun harus dibayar lebih tinggi dari upah minimum, dan disesuaikan dengan output kerja pegawai atau buruh, dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," kata Indah.
Menurutnya saat ini regulasi soal penetapan struktur skala upah telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Kemudian penetapan struktur skala upah juga diperkuat dengan terbitnya PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca Juga: 25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp223.280
Lewat PP 51/2023 itu, Indah menjelaskan ada ketentuan yang menyatakan bahwa dewan pengupahan di daerah mempunyai peran untuk mengawasi perusahaan yang tidak menerapkan struktur skala upah
"Kami titipkan pengawasan penerapan struktur skala upah ini kepada dewan pengupahan di seluruh daerah Indonesia, untuk memonitor pelaksanaan upah berbasis produktifitas lalu nanti dilaporkan kepada Gubernur jika ada perushaan yang tidak taat menerapkan susu ini," kata dia.
Menurutnya saat ini regulasi soal penetapan struktur skala upah telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Kemudian penetapan struktur skala upah juga diperkuat dengan terbitnya PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca Juga: 25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp223.280
Lewat PP 51/2023 itu, Indah menjelaskan ada ketentuan yang menyatakan bahwa dewan pengupahan di daerah mempunyai peran untuk mengawasi perusahaan yang tidak menerapkan struktur skala upah
"Kami titipkan pengawasan penerapan struktur skala upah ini kepada dewan pengupahan di seluruh daerah Indonesia, untuk memonitor pelaksanaan upah berbasis produktifitas lalu nanti dilaporkan kepada Gubernur jika ada perushaan yang tidak taat menerapkan susu ini," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :