Kemnaker: Masa Kerja Lebih 1 Tahun Berhak Dapat Upah di Atas UMP

Selasa, 21 November 2023 - 20:39 WIB
loading...
Kemnaker: Masa Kerja...
Kemnaker meminta perusahaan untuk memberikan gaji kepada karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun lebih dari UMP. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) meminta perusahaan untuk memberikan gaji kepada karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan penerapan struktur skala upah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan untuk mendorong produktivitas pekerja.

"Kalau untuk pekerja di atas satu tahun harus disesuaikan dengan output kerja, produktivitas, dan kemampuan berusaha. Ini mungkin kalau yang di sektor besar kalau sudah bekerja 1 tahun misalnya dia langsung bisa naik Rp1 juta," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: UMP DKI 2024 Ditetapkan Rp5.067.381

Dia terus mendorong perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah kepada para pekerja. Sehingga para pekerja dengan masa kerja yang semakin lama bisa mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi dari upah minimun yang penghitungannya berdasarkan inflasi tahun berjalan.

"Upah gaji pekerja di atas 1 tahun harus dibayar lebih tinggi dari upah minimum, dan disesuaikan dengan output kerja pegawai atau buruh, dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," kata Indah.

Menurutnya saat ini regulasi soal penetapan struktur skala upah telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Kemudian penetapan struktur skala upah juga diperkuat dengan terbitnya PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Juga: 25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp223.280

Lewat PP 51/2023 itu, Indah menjelaskan ada ketentuan yang menyatakan bahwa dewan pengupahan di daerah mempunyai peran untuk mengawasi perusahaan yang tidak menerapkan struktur skala upah

"Kami titipkan pengawasan penerapan struktur skala upah ini kepada dewan pengupahan di seluruh daerah Indonesia, untuk memonitor pelaksanaan upah berbasis produktifitas lalu nanti dilaporkan kepada Gubernur jika ada perushaan yang tidak taat menerapkan susu ini," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Ceferin Bilang Piala...
Ceferin Bilang Piala Dunia 2026 Tak Menarik, 13 Negara Murka
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved