Impor di Bawah USD100 Dilarang, Pengusaha Logistik Ungkap Alasan Gugat Permendag 31/2023
Selasa, 21 November 2023 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
Terlebih ungkapnya dampak langsung dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah kerugian negara dimana importasi e-commerce yang telah ditutup menghasilkan sekitar Rp5 triliun per tahun dari Pajak import dan PPN, belum termasuk Pajak Pendapatan Usaha dari setiap perusahaan terpaksa tutup dan Pajak penghasilan pribadi dari pekerja yang di PHK, dari perhitungan APLE kerugian negara ditotal Rp10 triliun per tahun.
"Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari peraturan ini tidak jelas perhitungannya, tidak ada dasar yang jelas dalam menghitung potensi keuntungan atas ditutupnya importasi e-commerce ke Indonesia dan ini berbanding terbalik dengan kepastian kerugian negara yang di timbulkan oleh peraturan ini," ungkapnya.
Sambungnya, minimal negara telah di rugikan sekitar Rp10 triliun per tahun dari direct sektor belum termasuk non direct sektor seperti Pajak perdagangan reseller dan pajak platform.
Menurutnya salah satu dasar dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini diberlakukan adalah kunjungan-kunjungan Menteri Perdagangan ke Pasar Tradisional seperti Pasar Tanah Abang dan pusat grosir yang ditemukan sepi pengunjung, dimana hal tersebut tidaklah relevan dengan pelarangan importasi e-commerce.
Sepinya Pasar Tadisional tersebut bukan diakibatkan oleh importasi e-commerce, melainkan oleh perubahan pola transaksi customer dari offline ke online dan hal ini juga terjadi di seluruh dunia dan para pedagang offline juga telah bermigrasi menjadi pedagang online dengan sukses.
"Atas dasar tersebut di atas, maka APLE beranggapan kebijakan ini perlu dikoreksi, dan hal ini juga telah disampaikan kepada Kementerian UKM dalam beberapa kali sesi audiensi, dan disepakati adanya dampak negatif dari ditutupnya importasi resmi e-commerce yang akan menghancurkan UMKM dikarenakan importasi ilegal," bebernya.
Langkah lain, APLE pun telah mengirimkan surat kepada Menteri UKM disertai dengan bukti-bukti bahwa pelarangan 13 item busana muslim 2 tahun lalu bukannya berimbas pada peningkatan market share produksi lokal, malah menciptakan predatory pricing. Dimana sebelum pelarangan harga-harga barang tersebut masih hampir sama dengan harga barang produksi dalam negeri, sedangkan sekarang harganya menjadi 10% dari harga produksi dalam negeri.
"Kurangnya kajian terhadap pembuatan Peraturan menjadi kelemahan utama dari terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, dan telah disampaikan berulang kali bahwa problem utamanya adalah importasi ilegal yang akan marak justru setelah adanya pelarangan," ungkapnya.
"Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari peraturan ini tidak jelas perhitungannya, tidak ada dasar yang jelas dalam menghitung potensi keuntungan atas ditutupnya importasi e-commerce ke Indonesia dan ini berbanding terbalik dengan kepastian kerugian negara yang di timbulkan oleh peraturan ini," ungkapnya.
Sambungnya, minimal negara telah di rugikan sekitar Rp10 triliun per tahun dari direct sektor belum termasuk non direct sektor seperti Pajak perdagangan reseller dan pajak platform.
Menurutnya salah satu dasar dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini diberlakukan adalah kunjungan-kunjungan Menteri Perdagangan ke Pasar Tradisional seperti Pasar Tanah Abang dan pusat grosir yang ditemukan sepi pengunjung, dimana hal tersebut tidaklah relevan dengan pelarangan importasi e-commerce.
Sepinya Pasar Tadisional tersebut bukan diakibatkan oleh importasi e-commerce, melainkan oleh perubahan pola transaksi customer dari offline ke online dan hal ini juga terjadi di seluruh dunia dan para pedagang offline juga telah bermigrasi menjadi pedagang online dengan sukses.
"Atas dasar tersebut di atas, maka APLE beranggapan kebijakan ini perlu dikoreksi, dan hal ini juga telah disampaikan kepada Kementerian UKM dalam beberapa kali sesi audiensi, dan disepakati adanya dampak negatif dari ditutupnya importasi resmi e-commerce yang akan menghancurkan UMKM dikarenakan importasi ilegal," bebernya.
Langkah lain, APLE pun telah mengirimkan surat kepada Menteri UKM disertai dengan bukti-bukti bahwa pelarangan 13 item busana muslim 2 tahun lalu bukannya berimbas pada peningkatan market share produksi lokal, malah menciptakan predatory pricing. Dimana sebelum pelarangan harga-harga barang tersebut masih hampir sama dengan harga barang produksi dalam negeri, sedangkan sekarang harganya menjadi 10% dari harga produksi dalam negeri.
"Kurangnya kajian terhadap pembuatan Peraturan menjadi kelemahan utama dari terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, dan telah disampaikan berulang kali bahwa problem utamanya adalah importasi ilegal yang akan marak justru setelah adanya pelarangan," ungkapnya.
Lihat Juga :